Pembunuhan
BREAKING NEWS: 3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati dan Dipecat
Pelaku pembunuhan pemuda Aceh yang dilakukan 3 oknum prajurit TNI dituntut pidana mati dan dipecat dari militer, Senin (27/11/2023).
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.
Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.
Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tiga Oknum Paspampres Dituntut Pidana Mati dalam Sidang Kasus Tewasnya Imam Masykur
| Pelaku Pembunuh Anti Puspita Sari Ngamuk karena Korban Tolak Layani Lagi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mengejutkan, Ibu Bocah SD di Cilincing yang Dibunuh Remaja, Mendadak Meninggal Dunia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berselang Dua Hari Pembunuhan Bocah SD di Cilincing, Ibu Korban Meninggal Dunia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polisi Sebut Mayat Remaja Pria di Cibinong Diduga Korban Duel Karena Masalah Asmara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Remaja 16 Tahun Bunuh Bocah SD di Cilincing, Polisi Pastikan Tak Ada Pemerkosaan: Cuma Diraba | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.