Pembunuhan
BREAKING NEWS: 3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati dan Dipecat
Pelaku pembunuhan pemuda Aceh yang dilakukan 3 oknum prajurit TNI dituntut pidana mati dan dipecat dari militer, Senin (27/11/2023).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaku pembunuhan pemuda Aceh yang dilakukan 3 oknum prajurit TNI dituntut pidana mati dan dipecat dari militer, Senin (27/11/2023).
Tiga oknum prajurit TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada, oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsut pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Berdasarkan berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH, ketiganya juga dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.
Baca juga: Dalam Sidang, Ibunda Imam Masykur Tak Sanggup Lihat Video Tubuh Anaknya Disiksa, Keluar Ruangan
Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.
"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.
"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Didakwa Pasal Berlapis
Praka RM, Praka HS, dan Praka J sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
| Pelaku Pembunuh Anti Puspita Sari Ngamuk karena Korban Tolak Layani Lagi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mengejutkan, Ibu Bocah SD di Cilincing yang Dibunuh Remaja, Mendadak Meninggal Dunia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berselang Dua Hari Pembunuhan Bocah SD di Cilincing, Ibu Korban Meninggal Dunia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polisi Sebut Mayat Remaja Pria di Cibinong Diduga Korban Duel Karena Masalah Asmara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Remaja 16 Tahun Bunuh Bocah SD di Cilincing, Polisi Pastikan Tak Ada Pemerkosaan: Cuma Diraba | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.