Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kasus Pemerasan, Kombes Ade Safri: tak Apa, itu Hak Tersangka
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri tak gentar Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke PN Jksta Selatan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri telah menyampaikan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas hal tersebut, pihak kepolisian klaim siap hadapi gugatan Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
Baca juga: Ini Profil Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK yang Pernah Sebut Firli Bahuri One Man Show
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pengajuan sidang praperadilan merupakan hak Firli Bahuri.
"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel, dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Tak hanya itu, Ade juga membantah tudingan Ian Iskandar, jika penetapan tersangka Firli Bahuri dipaksakan.
Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan proses secara profesional, dalam menangani kasus ini.
"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," jelas Ade.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Kaku Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan ketua KPK Filri Bahuri, pada Jumat (24/11/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang praperadilan atas nama Firli Bahuri itu, akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Imelda Herawati.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, untuk memeriksa dan mengadili, perkara permohonan peradilan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Firli Bahuri itu, akan digelar pada 11 Desember mendatang.
"Hakim tunggal tersebut, telah menetapkan hari sidang pertama, pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ucap Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.
Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri
gugatan praperadilan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Si
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Ade-Safri-Simanjuntak-belum-jelaskan-kapan-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-kembali-dipanggil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.