Pilpres 2024

Pilpres 2024, AMIN Dapat Dukungan dari Forum Alumni GMNI, Cawapres Cak Imin: Mereka akan Bergerak

Cawapres) nomor Urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menerima kunjungan Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor Urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menerima kunjungan Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). 

"Debat adalah momen penting bagi pemilih untuk mendengar secara langsung gagasan capres dan cawapres. Ini hak fundamental bagi pemilih yang harus panitia siapkan secara baik," jelas juru bicara Timnas Pemenangan AMIN, Teguh Juwarno, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan pihaknya masih memantapkan jadwal debat pasangan capres-cawapres.

Debat ini akan digelar sebanyak lima kali. Kemungkinan dua kali digelar pada Desember 2023, dan tiga debat selebihnya pada awal 2024.

"Jadi nanti diselang-seling tuh, capres-cawapres, capres-cawapres dengan tema yang berbeda-beda," jelas August, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, lokasi debat kemungkinan juga akan digelar di luar Jakarta.

"Kami punya rencana nanti satu di Jakarta yang empat kalau bisa di luar Jakarta. Biar diputar mulai dari ujung Indonesia, Barat, Tengah" tandasnya.

KPU Jadwalkan 5 Kali, Durasi 150 Menit dan 6 Segmen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dilansir Warta Kota, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.

Kemudian, untuk durasi debat yaitu selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Tak hanya itu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU, dikutip Kamis (9/11/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menandatangani keputusan tersebut

Selanjutnya, untuk tema debat KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada, visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.

Sementara itu, berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut: 

Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.

Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan

Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan

Segmen keenam: Penutup

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilihan Umum Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik yakin apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proprosional nantinya tidak akan memengaruhi tahapan Pemilu yang kini tengah berlangsung.

Diketahui, MK dijadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda putusan uji materi sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6).

Putusan MK ini dinanti terutama parpol yang punya kursi di parlemen.

Idham optimis pemilu akan tetap berlangsung tepat waktu pada 14 Februari 2024 mendatang.

"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 20224 adalah hari pemungutan suara. Insyallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022," ucap Idham kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Hal tersebut merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dijelaskan penyelenggaran pemilu setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut merujuk pada bab 7 a pasal 22 e ayat 1 di mana pemilu diselenggarakan di setiap lima tahun sekali," ungkap dia.

KPU menjadi pihak terkait dalam sidang sistem pemilu yang di mana bakal diputuskan oleh MK pada Kamis (15/6/2023) dan akan dihadiri secara daring.

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam memutuskan sistem proporsional pemilu.

Dia menilai aspirasi masyarakat dan partai politik adalah hal yang tidak kalah penting untuk menjadi dasar putusan MK.

"Saya melihat MK harus bijaksana dalam konteks mengikuti aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol, artinya delapan parpol parlemen mayoritas. Mereka sebagai peserta pemilu, mereka juga sebagai pembuat UU," ucap Ujang.

Ujang menyebut sistem perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka yang sebelumnya diputus MK pada 2008 silam juga telah disepakati pemerintah.

Sehingga atas putusan itu, Ujang meminta MK untuk konsisten.

"Mendagri selaku unsur pemerintahan juga sepakat sistem sampai saat ini sistem proporsional terbuka dan itu juga sudah diputuskan MK 2008 dan tetap terbuka hingga saat ini," jelas dia.

"Artinya harus konsisten dalam memutuskan itu bahwa yang masih terbaik dan terbaik untuk saat ini sistem pemilu itu sistem terbuka," Ujang menambahkan.

Ujang menyebut rencana delapan parpol parlemen yang juga telah menyatakan sikap mendukung sistem proporsional tertutup.

Harusnya hal itu juga jadi pertimbangan jika dibandingkan dengan enam orang yang menggugat sistem pemilu ini.

"Yang dipahami oleh MK demi keadilan, masa iya peserta pemilu dari delapan partai parlemen mayoritas lalu sebagai pembuat UU juga, mereka sebagai mengikuti aspirasi masyarakat menginginkan terbuka, masa iya dikalahkan oleh enam orang yang menggugat," jelas Ujang.

"Kan aneh, kan lucu, karena yg mengajukan gugatan juga belum pernah menjadi anggota DPR, belum tahu terkait dengan persoalan bagusnya sistem proporsional terbuka," ucap dia.

(Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved