Konser Coldplay

Konten Kreator Asal Batam Jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Rugi Sebesar Rp 553, 1 Juta

Seorang konten kreator asal Kota Batam bernama Rijki Budiman jadi korban penipuan dan penggelapan tiket konser Band Coldplay.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Rafsanzani Simanjorang
Seorang Konten Kreator asal Batam Tertipu Tiket Coldplay di Tangsel. 

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan kasus penipuan tiket Coldplay pada Kamis (16/11/2023) dengan total kerugian mencapai Rp 13 juta.

Made menjelaskan, kronologis penipuan tiket Coldplay bermula saat korban berinisial RT tertarik dengan dengan Instagram story temannya inisial G yang menjual tiket.

Baca juga: Kasus Penipuan Tiket Coldplay Paksa PPATK Turun Tangan, Mutasi Rekening Ghisca Capai Rp 40 Miliar

Korban yang tertarik langsung dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisikan tersangka Dharma Sakti, saksi G dan korban RT.

Setelah terlanjur percaya, korban langsung membeli empat tiket dengan kategori CAT 3 untuk dua orang dan CAT 6 untuk dua orang.

"Selanjutnya, korban transferkan uang senilai Rp 7,1 juta ke rekening saksi G," kata Made saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Setelah uang ditransfer, tersangka malah memberikan informasi bahwa tiket kategori CAT 6 habis.

Akhirnya tersangka menawarkan tiket CAT 3 kepada korban dengan syarat menambah biaya Rp 5,9 juta dan mentransfernya.

Baca juga: Gischa Debora Diduga Simpan Sisa Uang Penipuan Tiket Coldplay di Bank Belanda, Polisi Dalami

Kemudian, tersangka mengaku telah mengirimkan kode pemesanan e-tiket kategori CAT 3 dan CAT 5 kepada korban.

Setelah mendapatkan informasi itu, korban langsung mengeceknya namun tidak mendapatkan kiriman e-tiket.

Saat mencoba menghubungi tersangka malah tidak direspons dan menghilang tanpa kabar.

"Akibat kejadian tersebut korban merasa telah ditipu. Lalu melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Metro Depok," tutur Made.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar rekening koran bank BCA milik tersangka RT, satu rangkap kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay kategori CAT 3, dan satu rangkap kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay kategori CAT 5A atas nama tersangka RT.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan.

BERITA VIDEO: Sangkar Bianglala di Karanganyar Jatuh, 2 Pengunjung Pasar Malam Luka luka

Mutasi Rekening Ghisca Capai Rp 40 Miliar

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved