UMK Bekasi

Sempat Deadlock, Bupati Bekasi Usulkan UMK 2024 Naik Sebesar 13,99 Persen Jadi Rp 5,8 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar rapat pleno penyusunan UMK 2024 pada Rabu (22/11/2023).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
dok. Pemkab Bekasi
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 13,99 persen kepada Gubernur Jawa Barat pada Kamis (23/11/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Plt Bupati Bekasi Dani Ramdan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 13,99 persen kepada Gubernur Jawa Barat pada Kamis (23/11/2022).

Hal itu berdasarkan surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker Kamis, 23 November 2023 yang diterima awak media.

Surat itu ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat dituliskan rekomendasi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK Tahun 2024 Naik Sebesar 12 Persen

Maka Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Bekasi tahun 2024 sebesar 13,99 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 5.137.575,44 sehingga menjadi Rp 5.856.324.

Rekomendasi itu keluar setelah rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2024 yang berlangsung sejak Rabu (22/11/2023) dan tidak menemui titik temu atau deadlock.

Lalu pada Kamis (23/11/2023) kembali digelar rapat pleno hingga keluar rekomendasi tersebut.

Ada tiga unsur terkait dalam rapat penetapan rekomendasi UMK 2024, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh atau pekerja.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Ada Pemblokiran Jalan Saat Buruh di Bekasi Unjuk Rasa UMK Hari Ini

Angka terendah diusulkan Apindo dengan kenaikan hanya sebesar Rp 59.904, sedangkan kenaikan tertinggi diusulkan pihak buruh yang mencapai lebih dari Rp 770.000.

“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Kamis (23/11/2023).

Diakui Edi, terdapat proses negosiasi yang alot pada rapat penentuan usulan UMK 2024 ini.

Setiap unsur mengusulkan angka sesuai dengan hitungannya masing-masing, termasuk pemerintah.

Edi mengatakan, pemerintah sendiri mengusulkan angka yang berbeda yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah no 51 tentang Pengupahan.

“Ya kalau alot dinamika namanya juga. Yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut,” ucapnya.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved