Pemerasan
Polda Metro Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Ditahan?
Polda Metro bakal memanggil Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bakal memanggil Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan.
Mantan Kapolres Kota Solo tersebut hanya mengatakan nantinya akan disampaikan informasi perihal pemanggilan Firli.
Selain Firli, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya usai penetapan tersangka ini.
"Serta melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.
Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Polisi Salah Geledah Rumahnya, Kombes Ade Safri Sebut Penyidik Bekerja Sesuai SOP
Firli Bahuri
Firli Bahuri tersangka
Syahrul Yasin Limpo
pemerasan SYL
Ketua KPK
Polda Metro
pemerasan
SYL
Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya |
![]() |
---|
Berdalih Pengawalan, Sopir Truk di Kalideres Jakbar Diperas Rp 100 ribu, Tiga Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.