Pemerasan

Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL),Ketua KPK Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
kolase Tribun Network
KPK Respon Pelaporan Firli Bahuri ke Dewas Buntut Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini Ketua KPK Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup.

Hal ini karena Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat bukti sebelum penetapan tersangka kepada Firli dilakukan.

"Berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya, yang meliputi satu, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata dia.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK," lanjut Ade Safri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Tak hanya itu, penyitaan juga dilakukan meliputi pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Bulu Tangkis bersama Firli pada tanggal 2 Maret 2022.

"Keempat, juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan," ucapnya.

Sebe;umnya Polda Metro Jaya bakal memanggil Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan.

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut hanya mengatakan nantinya akan disampaikan informasi perihal pemanggilan Firli.

Selain Firli, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya usai penetapan tersangka ini.

"Serta melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved