Viral di Medsos
Cemburu Buta pada Gadis Tiktok, Pria Ini Nekat Kirim Orderan Makanan Fiktif Berhari-hari
Gara-gara cemburu buta karena cintanya ditolak gadis Tiktok, pria ini kirimi order makanan fiktif selama berhari-hari.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Rusna Djanur Buana
Bobol Rp 2,2 miliar lewat order makanan fiktif
Belum lama ini dua mantan sopir/driver ojek online sukes membobol isi dompet PT Goto Go-jek Tokopedia.
Tidak tanggung-tanggung mereka mampu mendapatkan Rp 2,2 miliar hanya dalam kurun waktu 10 bulan.
Aksi mereka terhenti setelah PT Goto Go-jek Tokopedia membuat laporan kepada pihak berwajib.
Pelaku yang berinisial HA dan BSW berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jatim.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada pelaporan dari PT. GOTO Go-Jek Tokopedia.
Selama 10 bulan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023, keduanya sudah membuat 95 akun fiktif. Kemudian mereka juga membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 pembelian makanan secara fiktif.
Baca juga: VIDEO Lari Pagi Sambil Blusukan di Kota Kembang, Ganjar Sapa Warga Hingga Sarapan Ditemani Ojol
Baca juga: Kesaksian Driver Ojol Soal Jual Beli Akun Grab & Gojek: Sudah Lama-Akali Verifikasi Pakai Topeng
"Dengan akun dan merchant fiktif, pelaku melakukan transaksi fiktif. Dari situ mereka mengincar bonus 20 persen dari aplikator," terang Arman seperti dilansir Kompas.com.
Keduanya memperoleh akun merchant melalui Facebook dengan harga untuk satu akun sebesar Rp 800.000.
Kejahatan tersebut mereka lakukan selama 10 bulan dan merugikan pihak aplikasi hingga Rp 2,2 miliar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, data transaksi fiktif yang dibuat dua tersangka.
Kemudian bukti transaksi payout PT. Goto Go-jek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.
Selain itu, ada pula enam buah ponsel, satu buah laptop, uang Rp 4,4 juta dari tersangka HA dan uang Rp 2,2 juta dari tersangka BSW.
Kedua tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
| Viral, Sejoli Mesum di Kuburan Cina Kebon Nanas, Kepala TPU Sebut di Luar Jangkauan |
|
|---|
| Polisi Ini Histeris Saat Dijemput Propam di Jalanan, Kapolres Ternate Sebut Anggota Polda |
|
|---|
| Leher Eks Kades Bogor Ditodong Pedang dan Pistol Penambang Liar, Saling Tampar dan Adu Gulat Terjadi |
|
|---|
| Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran Sambil Rampas Motor di Bekasi, Aksi Disiarkan Live di Medsos |
|
|---|
| Dulu Ogah Terjun ke Politik, Tina Astari Kini Disorot Usai Viral Surat Istri Menteri Keliling Eropa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.