Berita Bekasi

Jadi Lokalisasi, Pemkab Karawang dan PT KAI Buldoser 65 Bedeng di Area Stasiun Karawang

Jadi Lokalisasi, Pemkab Karawang dan PT KAI Buldoser 65 Bedeng di Area Stasiun Karawang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang membongkar 65 bangunan liar bekas tempat prostitusi di sekitar di area Stasiun Karawang, Kabupaten Karawang pada Rabu (22/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang membongkar 65 bangunan liar bekas tempat prostitusi di sekitar di area Stasiun Karawang, Kabupaten Karawang pada Rabu (22/11/2023).

Deputy II Daop 1 Jakarta, Ali Afandi mengatakan jika penertiban itu dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) nomor 159, 548, 2524,2525 dan 2526 Tahun 2016 dengan luasan total 226.206 M2.

Lebih lanjut, kata Ali, Proses penertiban dilakukan sebanyak 200 personel terdiri daro TNI-Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinas Sosial, Dinas Linglungan Hidup (DLH), Satpol PP dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat.

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI sebetulnya sudah berapa kali ditertibkan apalagi mau ada perluasan penambahan jalur rel," kata Ali.

Ali juga mengatakan jika sebelum dilakukan penertiban, warga yang mendiami bangunan liar itu sudah diberi sosialisasi. Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik, bangunan tersebut akhirnya ditertibkan.

"Sebelumnya, kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Muspida dan Muspika sepakat memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai dengan SP 3, hingga akhirnya, hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah pelaksanaan penertiban," beber dia.

Ali menerangkan, ada sekitar 65 bangli yang ditertibkan. Selain itu, Ia juga meminta agar seluruh masyarakat menaati peraturan yang ada.

Dilarangan mendirikan kembali bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Sebab, hal itu telah diatur pad undang-undang tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 dan  Pasal 181 ayat (1) tentang Perkeretaapian.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ujarnya

Ali juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat.

“PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman,” tutupnya.

Sementara itu Plt Satpol PP Karawang Wawan Setiawan menambahkan, aktivitas penyakit masyarakat atau prostitusi itu sudah tidak ada lagi dan kerapkali ditertibkan.

"Maka nanti kita harapkan dari KAI lahannya segera dibangun dan manfaatkan agar tidak lagi muncul bangli," tutupnya. 

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved