UMP

Daftar UMP 2024 dari 38 Provinsi, Tertinggi di Jakarta hingga Terendah di NTB

Berikut ini daftar Upah Minimum Propinsi atau UMP 2024 yang mengalami kenaikkan.  Tertinggi ada di DKI Jakarta

kontan.co.id
Ilustrasi - Pengumuman UMP 2024 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Untuk UMK paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik.

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kemnaker.

Artikel ini diolah dari TribunBanten.com dengan judul Banten Hari Ini, Berikut 14 Wilayah yang Sudah Tetapkan UMP 2024.

(Tribunnews.com, Widya, Sri Juliati)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Urutan UMP 2024 di 38 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved