Pilpres 2024

Polisi Tetap Proses Pelaporan Aiman Witjaksono Meski Ada Atuan Penundaan Proses Hukum Pemilu 2024

Meski ada aturan penundaan proses hukum peserta Pemilu 2024, polisi tetap akan usut laporan Aiman Witjaksono.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Aiman Witjaksono Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau ada aturan tentang penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024, polisi tetap mengusut laporan yang dilayangkan kepada juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

"Jadi, pasca penyelidik menerima laporan polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Soal Aiman Witjaksono Dilaporkan Hingga Aturan Pemilu 2024, Ini Kata Kombes Ade Safri Simanjuntak

Adapun Aiman saat ini merupakan peserta Pemilu 2024, yang mana menjadi calon legislatif (caleg) dari Perindo.

Terkait surat telegram tersebut, Ade Safri mengatakan sudah ada perubahan.

"Dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023, yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," kata dia.

Perubahan yang ada dalam ST itu, sambung Ade Safri, tetap berlaku dan tidak ada pembatalan.

"Tetap berlaku, namun ada perubahan dalam ST yang baru tersebut. Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yan tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yg terorganisir, perdagangan orang)," kata dia.

"Dalam ST perubahan tersebut disampaikan terhadap beberapa tindak pidana yang disebutkan tersebut, tidak berlaku penundaan proses hukum," lanjutnya.

Dengan demikian, ia menyebut akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilayangkan kepada Aiman.

Hal tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya tindak pidana oleh Aiman.

"Jadi, saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," tutur Ade Safri. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved