Pilpres 2024

Soal Aiman Witjaksono Dilaporkan Hingga Aturan Pemilu 2024, Ini Kata Kombes Ade Safri Simanjuntak

Kasus Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono tetap akan diperiksa polisi walau ada aturan soal penundaan proses hukum peserta Pemilu 2024.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Foto: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengungkapkan sejumlah temuan yang menunjukkan dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian tetap mengusut laporan yang dilayangkan kepada juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Laporan terhadap Aiman Witjaksono tersebut terkait dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Walau ada aturan tentang penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024, Aiman Witjaksono tetap diperiksa polisi.

"Jadi, pasca penyelidik menerima laporan polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," paparnya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Dipolisikan soal Narasi Polisi Tidak Netral, Aiman Mengaku Cuma Dapat Informasi, Belum Cek Lapangan

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Hoaks Aiman yang Tuding Aparat Tidak Netral di Pilpres 2024

Baca juga: Aiman Witjaksono Dipolisikan atas Pernyataannya Perwira Polisi Diminta Dukung Prabowo-Gibran

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram soal penundaan sementara proses hukum melibatkan para peserta Pemilu 2024.

Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

ST tersebut tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Adapun Aiman saat ini merupakan peserta Pemilu 2024, yang mana menjadi calon legislatif (caleg) dari Perindo.

Terkait surat telegram tersebut, Ade Safri mengatakan sudah ada perubahan.

"Dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023, yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," kata dia.

Perubahan yang ada dalam ST itu, sambung Ade Safri, tetap berlaku dan tidak ada pembatalan.

"Tetap berlaku, namun ada perubahan dalam ST yang baru tersebut. Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati"

"atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yan tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yg terorganisir, perdagangan orang)," kata dia.

"Dalam ST perubahan tersebut disampaikan terhadap beberapa tindak pidana yang disebutkan tersebut, tidak berlaku penundaan proses hukum," lanjutnya.

Dengan demikian, ia menyebut akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilayangkan kepada Aiman.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved