Berita Nasional

Penangkapan Pj Bupati Sorong oleh KPK, Pakta Integritas untuk Menangkan Ganjar Beredar

Dokumen diduga pakta integritas Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso untuk menangkan Capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 viral di media sosial.

Istimewa
Dokumen diduga pakta integritas Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso untuk menangkan Capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 viral di media sosial di tengah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemilihan Umum (KPK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). 

Pada kesempatan itu juga beredar pakta integritas yang mengharuskan Yan memenangkan capres Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong saat Pilpres 2024.

Dokumen pakta integritas itu ditandatangani oleh Pj Bupati Sorong viral di media sosial dan menuai berbagai komentar publik.

Ada dua pejabat yang membubuhkan tanda tangan yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI Tahan Sopian Parulian Silaban.

Diketahui, dokumen tersebut diteken pada bulan Agustus 2023.

Pengundian nomor urut untuk pasangan capres dan cawapres akan diselenggarakan oleh KPU pada Selasa, 14 November 2023.
Pengundian nomor urut untuk pasangan capres dan cawapres akan diselenggarakan oleh KPU pada Selasa, 14 November 2023. (Istimewa)

Terdapat lima poin yang disetujui dalam dokumen tersebut, yakni:

1. Mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program Pemerintah Pusat di Wilayah Kab. Sorong.

2. Tidak akan melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

3. Menolak sepenuhnya segala kegiatan bersifat separatis serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah.

4. Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2023, minimal sebesar 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia, di Kab. Sorong.

5. Bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan Pakta integritas ini.

Baca juga: Jelang Undian Nomor Urut, Cawapres Gibran Baju Biru Panjang dan Memakai Pin Bergambar Jacky Chan

Kabag Pemberitaan KPK Ali FikrI mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan penangkapan Pj Bupati Sorong tersebut. 

Selain membawa Yan, tim penyidik juga turut membawa barang bukti berupa uang, yang didapat dari OTT.

"Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah," kata Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Ali mengatakan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah itu masih dikonfirmasi terhadap pejabat yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved