Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Tak Hadir di Penetapan Capres-Cawapres, akan Datang Saat Penetapan Nomor Urut

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka  tak akan hadir pada penetapan bacapres dan bacawapres di KPU, Senin (13/11)

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid soal ketidakhadiran Prabowo-Gibran saat KPU menetapkan Capres/Cawapres, Senin (13/11/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka  tak akan hadir pada penetapan bacapres dan bacawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (13/11/2023). 

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyampaikan, memang tak ada undangan bagi pasangan calon. 

"Tidak" kata Nusron di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).

Namun, keduanya akan hadir pada pengundian nomor urut capres-cawapres pada Selasa (14/11/2023). 

"Kalau 14 (tanggal) karena diundang KPU, kalau dapat undangan, pasti hadir. Masa pemain sepak bola di undang panitia tidak datang," tutur Nusron. 

Baca juga: Takut Rusuh, Polda Metro Jaya Kirim 1.318 Personel Jaga KPU saat Penetapan Capres Cawapres Hari ini

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat  pleno untuk menetapkan capres-cawapres yang bakal bertarung dalam Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan,  KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

Walau rapat tersebut bakal digelar secara tertutup, Hasyim menyampaikan, jika hasilnya nanti  akan disampaikan dalam konferensi pers.

"Kalau kita sudah mengambil keputusan, akan kita sampaikan melalui konferensi pers. Insyaallah nanti hari Senin setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," kata Hasyim, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, Hasyim menambahkan, jika proses penetapan capres-cawapres nanti, KPU akan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.

Baca juga: KPU RI Gelar Rapat Pleno Tertutup Sebelum Umumkan Pasangan Capres-Cawapres Senin Mendatang

"Undang-Undang Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK 90. Dan konsekuensinya juga Peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," imbuhnya. 

Diketahui, sesuai urutan yang mendaftar KPU pertama yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan, terkahir pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). (m32) 

 

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved