31 Resolusi KTT OKI Terhadap Perang Israel Palestina Disebut yang Paling Keras dalam Sejarah
Pernyataan pada resolusi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) merupakan pernyataan yang paling keras
WARTAKOTALIVE.COM - Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan bahwa pernyataan pada resolusi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) merupakan pernyataan yang paling keras yang pernah dilakukan.
Ada 31 resolusi yang dikeluarkan dalam KTT OKI yang dikeluarkan Sabtu (11/11/2023) untuk menghentikan konflik Israel dan Palestina.
Kata Retno, 31 resolusi ini merupakan pernyataan paling keras yang pernah dikeluarkan oleh OKI.
"Pesan-pesan yang ada di dalam resolusi ini menurut hampir semua dari kami merupakan pesan yang paling keras yang pernah dilakukan oleh OKI sejauh ini," jelas Retno dalam keterangannya Minggu (12/11/2023).
Resolusi tersebut juga menunjukkan kesatuan posisi OKI terhadap situasi Gaza yang sangat memprihatinkan.
Beberapa isi keputusan antara lain mengecam agresi Israel di Gaza.
Mendesak DK PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional.
Mendesak DK PBB untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel.
Beberapa fora akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel antara lain melalui ICC, ICJ dan Dewan HAM.
Memberikan mandat kepada Sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membuat joint media monitoring unit yang akan mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel.
Khusus untuk paragraf 11 di dalam resolusi, para leaders memberikan mandat kepada Menlu Saudi, Jordan, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai actions atau memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian.
Baca juga: Di Hadapan Para Pemimpin Negara Islam, Jokowi Minta Israel Bertanggungjawab
Paragraph 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza.
Resolusi juga mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional.
Resolusi juga mengecam displacement 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang.
Resolusi mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution.
Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari West Bank, termasuk Jerusalem Timur, dan menegaskan bahwa Gaza dan West Bank adalah satu kesatuan.
Resolusi juga mengaktifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan finansial, ekonomi, dan kemanusiaan kepada pemerintah Palestina dan UNRWA.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.