Pilpres 2024

Gibran Jadi Cawapres, Aktivis 98 Miris Saksikan Indonesia Bak New Orde Baru yang Diktator

Azwar Furgudyama menyebut jika para aktivis 1998 sejak dahulu menginginkan Indonesia berubah dari sistem diktator

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Aktivis 98 Petrus Hariyanto (pakai tongkat) didampingi dua aktivis 98 dan tim kuasa hukum dari TPDI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU hingga Jokowi atas pencalonan Prabowo-Gibran. 

Akan tetapi per-hari ini, kata Azwar, dirinya melihat bahwa Indonesia mundur kembali ke era tersebut dengan bentuk dan cara yang baru. 

"Ini new orde baru kami melihat, ini adalah orde baru jilid II, hukum diobok-obok, hukum diacak-acak hanya demi kepentingan pribadi," katanya.

"Buat kami tidak persoalan, mau persoalan Gibran dicalonkan, tetapi yang kami persoalkan adalah jangan rusak konstitusi kami hanya demi untuk kepentingan pribadi sang anak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo.

Gugatan itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Wapres) mendampingi Prabowo Subianto.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan TPDI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). 

Menurut Advokat TPDI, Patra M Zen, pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, Anwar Usman sebagai tergugat II, dan Jokowi sebagai turut tergugat.

Selain itu, Patra dan tim juga menggugat Prof. Dr. Pratikno selaku turut tergugat II.

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.

Baca juga: Semangati Anak Muda Terjun Politik, Anies: Jangan Hanya Urun Angan, Tapi Harus Turun Tangan

Menurut Patra, seharusnya pendaftaran Gibran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan baru. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian. 

Artinya, kata dia, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.

"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya. 

Ganjar Pasrah Menantu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran

Sementara itu, Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo menanggapi dukungan  Wali Kota Medan, Bobby Nasution kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved