Pilpres 2024
Gibran Jadi Cawapres, Aktivis 98 Miris Saksikan Indonesia Bak New Orde Baru yang Diktator
Azwar Furgudyama menyebut jika para aktivis 1998 sejak dahulu menginginkan Indonesia berubah dari sistem diktator
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Akan tetapi per-hari ini, kata Azwar, dirinya melihat bahwa Indonesia mundur kembali ke era tersebut dengan bentuk dan cara yang baru.
"Ini new orde baru kami melihat, ini adalah orde baru jilid II, hukum diobok-obok, hukum diacak-acak hanya demi kepentingan pribadi," katanya.
"Buat kami tidak persoalan, mau persoalan Gibran dicalonkan, tetapi yang kami persoalkan adalah jangan rusak konstitusi kami hanya demi untuk kepentingan pribadi sang anak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Wapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan TPDI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Menurut Advokat TPDI, Patra M Zen, pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, Anwar Usman sebagai tergugat II, dan Jokowi sebagai turut tergugat.
Selain itu, Patra dan tim juga menggugat Prof. Dr. Pratikno selaku turut tergugat II.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat.
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Baca juga: Semangati Anak Muda Terjun Politik, Anies: Jangan Hanya Urun Angan, Tapi Harus Turun Tangan
Menurut Patra, seharusnya pendaftaran Gibran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan baru. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian.
Artinya, kata dia, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya.
Ganjar Pasrah Menantu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran
Sementara itu, Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo menanggapi dukungan Wali Kota Medan, Bobby Nasution kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.