Berita Jakarta

Syafrin Liputo Benarkan Bekas Anak Buahnya Otak Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya

Percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya dilakukan anak buah Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan anak buahnya melakukan percobaan pembunuhan pada anggota Polda Metro Jaya 

“Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,” kata dia.

Sehari setelah percobaan pembuahan itu, Bripka Topan kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi pun langsung menangkap ketiga tersangka. Tersangka AI dan N diringkus di kawasan Batu Ceper, Tangerang. Sedangkan S diamankan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Sejumlah barang bukti, seperti mobil jenis Honda CRV warna hitam beserta sejumlah tali ties turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 179 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkas Rio.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anggota Dishub DKI Otaki Percobaan Pembunuhan Aparat Polda Metro, Syafrin: Sudah Dipecat Oktober

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved