Berita Nasional

Profil Ketua MK Suhartoyo, Sama dengan Anwar Usman Hakim Karier di Mahkamah Agung

Profil Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang dipecat. Suhartoyo dan Anwar Usman berasal dari MA.

|
Editor: Suprapto
photocollage Kompas.com/mkri.id/Wartakotalive.com
Profil Dr Suhartoyo SH MH yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/11/2023). Suhartoyo alumni UII Yogyakarta menggantikan Anwar Usman yang dipecat oleh MKMK pada Selasa (7/11/2023). 

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda.

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD balik bertanya ketika dimintai tanggapan mengenai pembelaan Ketua MK Anwar Usman yang merasa difitnah setelah dinyatakan melanggar etik oleh MKMK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini pun balik bertanya mengenai siapa yang menurut Anwar memfitnah dirinya. "Siapa yang memfitnah? Merasa difitnah oleh siapa?" kata Mahfud seusai acara Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Kamis (9/11/2023).

Mahfud pun menyarankan agar Anwar menyampaikan keluh kesahnya itu kepada MKMK yang menyatakan dirinya melanggar etik.

"Bilang saja kepada yang memutus," ujar dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa putusan MKMK memang tidak mengharuskan Anwar untuk mundur dari posisi hakim MK.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan Anwar untuk mundur atau bertahan di MK akan kembali moral dirinya sendiri.

"Secara moral itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri, berhak untuk mencari dalil-dalil lain, tetapi putusan MKMK sudah selesai. Sudah final dan gejolak ke depan sudah tinggal berjalan," kata Mahfud.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved