Berita Nasional

Profil Ketua MK Suhartoyo, Sama dengan Anwar Usman Hakim Karier di Mahkamah Agung

Profil Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang dipecat. Suhartoyo dan Anwar Usman berasal dari MA.

|
Editor: Suprapto
photocollage Kompas.com/mkri.id/Wartakotalive.com
Profil Dr Suhartoyo SH MH yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/11/2023). Suhartoyo alumni UII Yogyakarta menggantikan Anwar Usman yang dipecat oleh MKMK pada Selasa (7/11/2023). 

"Kemudian, kami yang berdua ini diberi mandat oleh sembilan hakim konsitusi untuk memutuskan siapa yang akan jadi ketua MK," ujar Saldi Isra seperti disiarkan melalui Kompas TV.

Saldi Isra dan Suhartoyo kemudian ditinggalkan berdua oleh tujuh hakim konstitusi.

"Kami berdua akhirnya bersepakat untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Bapak Dr Suhartoyo," ujar Saldi Isra. 

Terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK kemudian disetujui oleh semua hakim MK, termasuk Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga bakal Cawapres Pilpres 2024.

Baca juga: Anwar Usman Ikut Hadiri Rapat Pleno saat Hartoyo Terpilih menjadi Ketua MK yang Baru

MKMK Berhentikan Anwar Usman

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman (hakim terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”

Demikian dikatakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023), seperti dikutip dari laman resmi MK.

Dalam amar putusan tersebut, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dr Suhartoyo Ditunjuk Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Pemberhentian Tidak Hormat

Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved