Berita Nasional
Profil Ketua MK Suhartoyo, Sama dengan Anwar Usman Hakim Karier di Mahkamah Agung
Profil Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang dipecat. Suhartoyo dan Anwar Usman berasal dari MA.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Profil Dr Suhartoyo SH MH yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/11/2023).
Dr Suhartoyo adalah hakim karier.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo adalah hakim yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Prof Anwar Usman yang digantikan oleh Suhartoyo juga berasal dari Mahkamah Agung.
Suhartoyo sebelumnya terpilih sebagai hakim konstitusi adalah hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar .
Suhartoyo terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laman resmi Mahkamah Konsitusi (MKRI.id), Suhartoyo berasal dari keluarga sederhana dan mengaku tidak pernah terlintas dalam pikirannya akan menjadi seorang penegak hukum.
Dia berminat pada ilmu sosial politik dan berharap bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi mahasiswa Ilmu Hukum.
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar suami dari Sutyowati ini yang hobby golf dan rally ini.
Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Dia pernah menjadi Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
BIODATA
Nama : Dr Suhartoyo SH MH
Tempat dan Tanggal Lahir: Sleman, 15 November 1959
Istri: Sustyowati
Anak : 4 orang (Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati)
Pendidikan: S-I Universitas Islam Indonesia (1983), S-2 Universitas Taruma Negara (2003), dan S-3 Universitas Jayabaya (2014)
Sementara itu, Anwar Usman juga hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier dan dicalonkan oleh Mahkamah Agung.
Anwar Usman pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung 1997– 2003. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003– 2006.
Tahun 2005 diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Anwar Usman yang lahir di Bima, 31 Desember 1956, mengaku sudah lama mengenal hakim konstitusi Hamdan Zoelva yang sama-sama berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Saya sudah sering berkomunikasi dengan Pak Hamdan sejak beliau menjadi Anggota Komisi II DPR. Begitu juga halnya dengan Pak Akil (M. Akil Mochtar, red.). Sementara itu, dengan Pak Fadlil (Ahmad Fadlil Sumadi, red.) karena kami pernah bersama-sama di Mahkamah Agung,” ujar Anwar Usman seperti dikutip dari website resmi MK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan Ketua MK berlangsung Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK karena melanggar etik dalam kategori berat.
Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Sidang pemilihan Ketua MK dipimpin oleh Prof Saldi Isra, diikuti oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Prof Anwar Usman yang telah dipecat sebagai Ketua MK.
Menurut Saldi Isra, ada dua nama yang muncul sebagai kandidat Ketua MK, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Kemudian, kami yang berdua ini diberi mandat oleh sembilan hakim konsitusi untuk memutuskan siapa yang akan jadi ketua MK," ujar Saldi Isra seperti disiarkan melalui Kompas TV.
Saldi Isra dan Suhartoyo kemudian ditinggalkan berdua oleh tujuh hakim konstitusi.
"Kami berdua akhirnya bersepakat untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Bapak Dr Suhartoyo," ujar Saldi Isra.
Terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK kemudian disetujui oleh semua hakim MK, termasuk Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga bakal Cawapres Pilpres 2024.
Baca juga: Anwar Usman Ikut Hadiri Rapat Pleno saat Hartoyo Terpilih menjadi Ketua MK yang Baru
MKMK Berhentikan Anwar Usman
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman (hakim terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Demikian dikatakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023), seperti dikutip dari laman resmi MK.
Dalam amar putusan tersebut, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dr Suhartoyo Ditunjuk Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Pemberhentian Tidak Hormat
Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.
Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda.
Tanggapan Mahfud MD
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD balik bertanya ketika dimintai tanggapan mengenai pembelaan Ketua MK Anwar Usman yang merasa difitnah setelah dinyatakan melanggar etik oleh MKMK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini pun balik bertanya mengenai siapa yang menurut Anwar memfitnah dirinya. "Siapa yang memfitnah? Merasa difitnah oleh siapa?" kata Mahfud seusai acara Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Kamis (9/11/2023).
Mahfud pun menyarankan agar Anwar menyampaikan keluh kesahnya itu kepada MKMK yang menyatakan dirinya melanggar etik.
"Bilang saja kepada yang memutus," ujar dia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa putusan MKMK memang tidak mengharuskan Anwar untuk mundur dari posisi hakim MK.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan Anwar untuk mundur atau bertahan di MK akan kembali moral dirinya sendiri.
"Secara moral itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri, berhak untuk mencari dalil-dalil lain, tetapi putusan MKMK sudah selesai. Sudah final dan gejolak ke depan sudah tinggal berjalan," kata Mahfud.
Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pengamat: Prabowo Ingin Merangkul Semua Pihak |
![]() |
---|
Aksi Bela Palestina di Gaza, Menlu Sugiono Ungkap Indonesia akan Kirim 10 Ribu Ton Beras |
![]() |
---|
Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Bagaimana Nasib Hubungan Prabowo dan Jokowi? |
![]() |
---|
Siarkan Debat Pilkada 2024 hingga 439 Kali, TVRI Pecahkan Rekor MURI |
![]() |
---|
Megawati Soekarnoputri Ungkap Keinginan Mendiang Paus Fransiskus untuk Anak-anak Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.