Berita Nasional
Ingin Bentuk Dwitunggal Bersama Dr Suhartoyo di MK, Saldi Isra: Kami Berdua Menjadi Komandonya
Saldi Isra berujar bahwa penunjukkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru didasarkan pada beberapa pertimbangan dan diskusi intens selama 20 menit.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Ketua MK, Saldi Isra punya harapan dengan terpilihnya Dr Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggantikan Anwar Usman.
Saldi berharap, penunjukkan Suhartoyo bisa menepis pandangan masyarakat akan stigma 'Mahkamah Keluarga' yang dilabelkan kepada MK.
Hal itu diungkapkan Saldi Isra usai mengumumkan Ketua MK baru, di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Pokoknya, kami berupaya memperbaiki bersama-sama kondisi hari ini yang sudah jadi catatan kami bersama," kata Saldi.
Saldi berujar bahwa penunjukkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru didasarkan pada beberapa pertimbangan dan diskusi intens selama 20 menit di ruang permusyawaratan hakim (RPH).
"Kami berharap pimpinan, ketua dan wakil ketua itu kayak dwitunggal ke depan. Jadi karena ini, harus diarungi dengan kekuatan yang lebih padu," ujar Saldi.
Baca juga: Dr Suhartoyo Dipilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman Melalui Musyawarah yang Khidmat Tanpa Drama
"Makanya tadi kami bicara ini akan menjadi kepemimpinan kolektif kolegial, kami berdua menjadi komandonya," jelas Saldi.
Saldi mengungkapkan alasan mengapa hanya ada dua nama yang keluar saat sembilan hakim konstitusi menyampaikan pendapatnya masing-masing.
Menurutnya, para hakim mempertimbangkan peran dan usia seseorang ketika memangku sebuah jabatan pimpinan.
"Kalau yang tujuh (hakim konstitusi) itu kan karena ditanya satu-satu ya. Kayak ditanya prof Arief, merasa mungkin mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif ini. Pak Manahan sudah mau pensiun. Pak Wahid sudah mau pensiun," ungkap Saldi.
"Dan yang lain-lain merasa dua nama ini sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak loko gitu ya, pimpinan kolektif, karena kami berdua bukan baru," lanjutnya.
Baca juga: Denny Indrayana Beberkan 5 Langkah Tanggapi Polemik di MK, Nomor 3 Bisa Gagalkan Pencalonan Gibran
Saldi menyampaikan, Suhartoyo sudah menjadi hakim konstitusi di MK selama hampir delapan tahun.
Sementara Saldi, sudah 6,5 tahun menjadi hakim MK.
"Itu pertimbangan yang kami baca kenapa tadi tujuh orang lain itu memunculkan nama kami berdua," pungkasnya.
Dr Suhartoyo Terpilih Melalui Musyawarah
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Dr Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Penunjukkan Suhartoyo dilakukan melalui musyawarah sembilan hakim konstitusi, Kamis (9/11/2023).
Pemilihan Suhartoyo dikabarkan berlangsung khidmat hingga memperoleh kata sepakat dari sembilan hakim konstitusi.
Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, rapat permusyawaratan hakim (RPH) itu berlangsung secara tertutup dengan agenda melakukan pemilihan pimpinan sesuai dengan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023).
"Tadi pagi dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi mulai dari pukul 09.00 WIB, kami semua sudah bermusyawarah dan mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir," kata Saldi kepada wartawan usai menggelar rapat pleno, di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
Saldi bercerita, kala itu masing-masing hakim konstitusi menyebut nama yang diinginkan untuk berada di posisi ketua.
Baca juga: Pernah Tuai Kontroversi, Ini Sosok Suhartoyo Pengganti Anwar Usman di MK
Secara bergilir kesembilan hakim menyuarakan pendapatnya, akhirnya keluar dua nama yang dicalonkan untuk menjadi Ketua MK.
"Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, sehingga memunculkan dua nama. Nama yang muncul itu adalah satu Saldi Isra," ujar Saldi.
"Kedua bapak Dr Suhartoyo. Nah itu dua nama yang muncul," ucap Saldi.
Pada momen tersebut, Saldi mengungkap bahwa kesembilan hakim sepakat untuk memberikan ruang diskusi untuknya dan Dr Suhartoyo.
Bahkan, Saldi dan Dr Suhartoyo ditinggal di satu ruangan berdua untuk saling membicarakan yang terbaik untuk mengembalikan nama MK yang sempat tercoreng.
Baca juga: Profil Ketua MK Suhartoyo, Sama dengan Anwar Usman Hakim Karier di Mahkamah Agung
"Ini sudah ada nama disebut kira-kira bagaimana kami menghadapai nama-nama itu, siapa yang mau jadi ketua dan siapa yang mau jadi wakil ketua," ungkap Saldi.
"Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah bapak Dr Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," tutur Saldi.
Setelah selesai berdiskusi, tujuh hakim yang meninggalkan ruangan pun kembali masuk untuk duduk dan mendengarkan hasil diskusi empat mata antara Saldi dan Dr Suhartoyo.
"Hasilnya bertujuh di luar kami berdua, menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama. Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH di lantai 16," pungkas Saldi.
Adapun pengukuhan dan pengambilan sumpah Dr Suhartoyo sebagai hakim MK baru, akan dilaksanakan pada Senin (13/11/2023) mendatang.
Nantinya, ia akan bekerja menjadi Ketua MK selama satu periode atau lima tahun ke depan.
BERITA VIDEO: Tok! Dr Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Baru Gantikan Anwar Usman
Profil Ketua MK Suhartoyo, Sama dengan Anwar Usman Hakim Karier di Mahkamah Agung
Profil Dr Suhartoyo SH MH yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/11/2023).
Dr Suhartoyo adalah hakim karier.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo adalah hakim yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Prof Anwar Usman yang digantikan oleh Suhartoyo juga berasal dari Mahkamah Agung.
Suhartoyo sebelumnya terpilih sebagai hakim konstitusi adalah hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar .
Suhartoyo terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laman resmi Mahkamah Konsitusi (MKRI.id), Suhartoyo berasal dari keluarga sederhana dan mengaku tidak pernah terlintas dalam pikirannya akan menjadi seorang penegak hukum.
Dia berminat pada ilmu sosial politik dan berharap bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi mahasiswa Ilmu Hukum.
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar suami dari Sutyowati ini yang hobby golf dan rally ini.
Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Dia pernah menjadi Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
BIODATA
Nama : Dr Suhartoyo SH MH
Tempat dan Tanggal Lahir: Sleman, Sleman, 15 November 1959
Istri: Sustyowati
Anak : 4 orang (Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati)
Pendidikan: S-I Universitas Islam Indonesia (1983), S-2 Universitas Taruma Negara (2003), dan S-3 Universitas Jayabaya (2014)
Baca juga: BREAKING NEWS: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan Ketua MK berlangsung Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK karena melanggar etik dalam kategori berat.
Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Sidang pemilihan Ketua MK dipimpin oleh Prof Saldi Isra, diikuti oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Prof Anwar Usman yang telah dipecat sebagai Ketua MK.
Menurut Saldi Isra, ada dua nama yang muncul sebagai kandidat Ketua MK, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Kemudian, kami yang berdua ini diberi mandat oleh sembilan hakim konsitusi untuk memutuskan siapa yang akan jadi ketua MK," ujar Saldi Isra seperti disiarkan melalui Kompas TV.
Saldi Isra dan Suhartoyo kemudian ditinggalkan berdua oleh tujuh hakim konstitusi.
"Kami berdua akhirnya bersepakat untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Bapak Dr Suhartoyo," ujar Saldi Isra.
Terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK kemudian disetujui oleh semua hakim MK, termasuk Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga bakal Cawapres Pilpres 2024.
Baca juga: Anwar Usman Ikut Hadiri Rapat Pleno saat Hartoyo Terpilih menjadi Ketua MK yang Baru
MKMK Berhentikan Anwar Usman
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman (hakim terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Demikian dikatakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023), seperti dikutip dari laman resmi MK.
Dalam amar putusan tersebut, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dr Suhartoyo Ditunjuk Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Pemberhentian Tidak Hormat
Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.
Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda.
Tanggapan Mahfud MD
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD balik bertanya ketika dimintai tanggapan mengenai pembelaan Ketua MK Anwar Usman yang merasa difitnah setelah dinyatakan melanggar etik oleh MKMK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini pun balik bertanya mengenai siapa yang menurut Anwar memfitnah dirinya. "Siapa yang memfitnah? Merasa difitnah oleh siapa?" kata Mahfud seusai acara Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Kamis (9/11/2023).
Mahfud pun menyarankan agar Anwar menyampaikan keluh kesahnya itu kepada MKMK yang menyatakan dirinya melanggar etik.
"Bilang saja kepada yang memutus," ujar dia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa putusan MKMK memang tidak mengharuskan Anwar untuk mundur dari posisi hakim MK.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan Anwar untuk mundur atau bertahan di MK akan kembali moral dirinya sendiri.
"Secara moral itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri, berhak untuk mencari dalil-dalil lain, tetapi putusan MKMK sudah selesai. Sudah final dan gejolak ke depan sudah tinggal berjalan," kata Mahfud. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
MK (Mahkamah Konstitusi)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Dr Suhartoyo
Anwar Usman
Saldi Isra
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.