Pilpres 2024

Dukung Paslon Anies-Gus Imin, Ada 2,7 Juta Anggota Pedagang Pasar Siap Kawal TPS di Pilpres 2024

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) dukung paslon Anies Baswedan - Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin atau Gus Imin (AMIN) di Pilpres 2024.

|
Editor: PanjiBaskhara
Dok Istimewa
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) dukung paslon Anies Baswedan - Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin atau Gus Imin (AMIN) di Pilpres 2024. Foto: Pasangan Bacapres dan Bacawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) alias Gus Imin atau Cak Imin 

Meski Anwar Usman dinyatakan bersalah dan dihukum berat, namun keputusan perkara No 90 tersebut masih tetap berlaku.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya selama 3 tahun.

MKMK menyebut mereka tidak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," demikian bunyi keputusan itu.

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies Baswedan yaini Surya Tjandra menyebut meski secara hukum pencalonan Gibran sah, namun secara etika sulit dipertanggungkawabkan.

Coret Gibran jika jantan

Pasalnya ketua MK sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dihukum. Surya pun menantang Prabowo untuk mengganti Gibran.

“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya,” ujar Surya pada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baginya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan Jokowi untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” tutur dia.

“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK,” tuturnya.

Surya berharap putusan MK menjadi preseden baik setelah publik dikecewakan atas putusan uji materi usia capres-cawapres.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved