Pilpres 2024

Anwar Usman Ternyata Pernah Didesak Mundur karena Menikah dengan Adik Jokowi, Sekarang Soal Gibran

Anwar Usman Ternyata Pernah Didesak Mundur karena Menikah dengan Adik Jokowi, Sekarang Soal Gibran

|
Editor: Joanita Ary
WartaKota/Miftahul Munir
Anwar Usman mantan ketua MK beri keterangan resmi soal putusan MKMK di kantornya, Rabu (8/11/2023). 

WARTAKOTALIVECOM, JakartaAnwar Usman sosok yang saat ini menjadi sorotan publik usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK.

Karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penangan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Namun masyarakat menginginkan dan mendesak agar Anwar mundur dari jabatan hakim konstitusi dan bukan hanya dicopot dari jabatan ketua MK saja.

Dan ternyata bukan hanya sekali ini saja  Anwar diminta  mundur dan meletakkan jabatannya, usai menikah dengan adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati, pada Mei 2022.

Dilansir dari Kompas.com alasannya adalah masyarakat khawatir jika terjadi konflik kepentingan di MK sebab Anwar menjadi adik ipar presiden yang tengah menjabat.

Hal ini disampaikan oleh Feri Amsari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

“Bagaimanapun ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden,” kata

“Konflik kepentingan akan muncul karena dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak. Konflik ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan itu tetap punya marwah,” ujar dia.

Tetapi yang terjadi adalah Anwar tak berminat sama sekali untuk mundur, ia mengatakan karena pernikahannya dengan adik kandung Jokowi ini bukan karena alasan politik.

Selain itu Anwar pun beralasan, saat berkenalan pada Oktober 2021, ia mengaku tak mengetahui status Idayati sebagai adik dari Presiden Jokowi.

Dan kini Anwar malah dicopot dari kursi Ketua MK.

Pemberhentian Anwar diputuskan oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Kemudian dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera mengadakan n penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Pada momen ini , Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

 

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved