Viral Media Sosial
Viral, Ini Reaksi Cak Imin Ketika MKMK Putuskan Copot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi
MKMK Putuskan Mencopot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Cawapres Anies Baswedan, Cak Imin Bereaksi, Ini Tanggapannya
Keputusan kontroversial itu pun membuka peluang Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk maju dalam Pilpres 2024.
Terkait hal tersebut, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD angkat bicara.
Dalam status twitternya, @mohmahfudmd pada Selasa (7/11/2023), Mahfud MD menyampaikan kekecewaannya terhadap MK.
Mengingat Anwar Usman telah mencoreng nama baik MK sebagai penjaga konstitusi negara.
"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud MD.
"Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg 'guardian of constitution'. Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tambahnya.
Berbagai pendapat pun disampaikan masyarakat terkait postingan Mahfud MD maupun putusan MKMK.
Sebagian besar masyarakat menilai keputusan MKMK sangat tepat dalam menghentikan praktik politik dinasti.
Namun sebagian lainnya menilai putusan pemberhentian Anwar Usman tak berpengaruh banyak, mengingat putusan MKMK tak dapat mengubah putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu.
Putra Jokowi itu pun masih bisa melenggang maju mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Tak Ubah Putusan MK 90 yang Loloskan Gibran
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.
Karena pelanggaran berat yang dilakukannya itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam.
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.