Pilpres 2024

MKMK Temukan Bukti Pelanggaran Etik, Ini Prediksi Nasib Gibran dan Sanksi Buat Anwar Usman

MKMK akan memutus nasib sembilan hakim MK yang diketuai Anwar Usman. Mereka terancam dipecat.

Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompastv
Ketua MK Anwar Usman saat bersama Presiden Jokowi. Keduanya memilik hubungan keluarga. Kini, nasib Anwar Usman terancam dipecat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (7/11/2023), semua mata rakyat Indonesia akan tertuju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan mengumumkan putusan terkait sidang etik terhadap sembilan hakim MK.

Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Anwar Usman Cemas Dipecat, Hari ini Putusan MKMK, Gibran Tetap Jadi Cawapres Prabowo

Atas putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Seperti diketahui, MK yang diketuai Anwar Usman bikin heboh lewat putusannya itu karena menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut sederet temuan majelis hakim MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, dan anggota Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

1. Dugaan kebohongan

Anwar Usman diduga memberikan keterangan yang tidak benar soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia capres-cawapres dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca juga: Bantah Ngobrolin Politik saat Bertemu Jokowi di Bali, Ketum Relawan Rumah Gibran: Beliau Itu Netral

Tiga perkara uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akhirnya ditolak oleh MK.

Dugaan kebohongan Anwar ini disampaikan salah satu pelapor dan dikonfirmasi oleh MKMK ke para hakim konstitusi yang diperiksa.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ujarnya.

Baca juga: Denny Indrayana Prediksi MKMK Kejutkan Gibran, Baliho Prabowo-AHY Mulai Muncul

Kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara tersebut sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

RPH itu dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi pada 19 September 2023.

"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pendapat berbedanya dalam sidang di Gedung MK, 16 Oktober 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved