Pilpres 2024

Anwar Usman Cemas Dipecat, Hari ini Putusan MKMK, Gibran Tetap Jadi Cawapres Prabowo

Ketua MK Anwar Usman sedikit cemas menghadapi nasib, karena berpotensi dipecat setelah membela Gibran, keponakannya lewat putusan yang kontroversial.

Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompas.com
Ketua MK Anwar Usman resah jelang putusan MKMK, karena diduga melanggr kode etik. Dia terancam dipecat dari jabatannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sedikit resah jelang putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Sesuai jadwal hari ini, Selasa (7/11/2023), Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama dua hakim anggota yakni Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams akan membacakan putusan, terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Baca juga: Jelang Putusan MKMK, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Patung Kuda Minta Tidak Sewenang-wenang

Menurut pakar hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Sangap Surbakti, substansi tugas dan keberadaan MKMK hanya menyangkut etika dan perilaku hakim MK.

"Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Senin (6/11/2023).

"Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," imbuh Sangap yang dikutip dari Tribunnews.com.

Sangap mengambil contoh kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang dipecat akibat perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pengamat: Apapun Putusan MKMK Tidak Bisa Halangi Gibran Rakabuming Cawapres

"Apakah ketika Pak Akil dipecat karena perkaranya itu lantas putusan perkara yang dia tangani batal atau disidang ulang? Kan tidak. Sepengetahuan saya sampai hari ini putusan itu tetap berlaku," ucapnya.

Sangap yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional Aktivis 98 ini menyoroti soal pernyataan Jimly yang menyebut putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dibatalkan oleh MKMK.

Menurut Sangap, pernyataan Jimly tersebut merupakan bentuk manuver politik, karena bikin resah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi begini, MKMK inikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depannya saja, bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil," ucapnya.

Baca juga: Jimly Pastikan MKMK Miliki Rekaman CCTV Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," tambah Sangap.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman benar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

"Iyalah (terbukti bersalah)," kata Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Jimly mengungkapkan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.

"Total ada 21 semuanya (laporan), namun yang terkait Anwar Usman ada 15 laporan" kata Jimly.

Ketua MMK Jimly Asshiddiqie bersama Binan Saragih dan Wahiduddin Adams akan membacakan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023).
Ketua MMK Jimly Asshiddiqie bersama Binan Saragih dan Wahiduddin Adams akan membacakan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). (KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved