Pilpres 2024

Jelang Putusan MKMK, Anies Baswedan Singgung Soal Etika

Anies Baswedan percaya kepada Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam proses putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Anies Baswedan saat menghadiri Maulid dan Haul Qudbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthosdi Majelis Darul Musthofa al Madinatul Munawaroh, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

"Menyatakan memeriksa permohonan para pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya," tulis keduanya dalam gugatan itu.

"Dalam Pasal 54 UU MK juncto Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 disebutkan, bahwa permintaan keterangan pihak-pihak tersebut tidak bersifat wajib, melainkan pilihan, karena ditulis dengan kata 'dapat', bukan 'wajib," jelas mereka.

Di samping itu, Denny dan Zainal meminta agar Ketua MK Anwar Usman tak turut mengadili gugatan uji formil mereka.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan tidak sah sebuah putusan yang dihasilkan dari majelis hakim yang tidak mundur dari potensi konflik kepentingan pada perkara tersebut.

Baca juga: Jelang Keputusan MKMK, Gerindra: Ada Operasi Rahasia untuk Gagalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

UU yang sama mengamanatkan agar jika situasi itu terjadi, maka perkara tersebut harus disidang ulang dengan komposisi majelis hakim yang berbeda.

Denny dan Zainal menjelaskan, bila sejak awal Anwar mundur dari perkara itu, maka hasil akhir putusannya akan berbeda karena komposisi hakim yang setuju dan menolak sama-sama empat orang.

Dengan komposisi 50:50, maka perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya ditolak karena Wakil Ketua MK Saldi Isra ada dalam posisi menolak.

Ketentuan semacam itu diatur berdasarkan Pasal 66 ayat (4) dan 67 ayat (6) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, bahwa tatkala komposisi hakim yang setuju dan menolak seimbang, maka posisi Ketua dan Wakil Ketua MK akan menjadi penentu.

"Oleh karena itu, apabila YM Anwar Usman taat pada hukum dan etika untuk mengundurkan diri, maka Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak akan eksis," jelas Denny dan Zainal.

Baca juga: Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Prabowo Cuma Punya Satu Hari untuk Ganti Gibran

Terlebih, Anwar saat ini menjadi hakim dengan laporan dugaan pelanggaran etik serta konflik kepentingan paling banyak (15 dari 21 laporan) menyusul Putusan 90 tersebut, menilik hubungan kekerabatannya sebagai ipar Presiden Joko Widodo.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua pihak terlapor dan terkait sudah menyimpulkan bahwa Anwar merupakan hakim yang paling bermasalah dalam kasus pelanggaran etik ini.

Denny dan Zainal juga meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, lantaran terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.

Namun, gugatan yang diajukan Denny bersama Zainal itu belum diregistrasi MK. Gugatan itu baru tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan nomor 146/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023, sebagaimana dikutip situs resmi MK, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Gibran Resmi Cawapres Prabowo, Ganjar Pranowo: Mari Bertarung secara Fair dan Sehat

Sebagai informasi, Putusan 90 ini telah memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved