Pilpres 2024

Hasil Sidang MKMK: Ketua MK Anwar Usman Dicopot dari posisi, Namun Gibran Tetap Melaju ke Pilpres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK Usman Anwar. Meski demikian keputusan MK No 90 terkait capres tak bisa diubah.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Tangkapan video youtube kompas.com
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dicopot dari jabatanya oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. 

"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud MD.

"Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg 'guardian of constitution'. Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tambahnya.

PAN terima Keputusan 
Sementara itu Ketua DPP PAN Saleh Partaon Daulay menyatakan partainya menghormati putusan MKMK. Sebaliknya, putusan itu diharapkan dapat menyelesaikan sengketa terkait batas usia capres dan cawapres.

"PAN menghormati putusan MKMK. Putusan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan silang sengketa terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres sebelumnya," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Saleh menghormati putusan tersebut karena dinilai sebagai bagian dari implementasi penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara demokrasi.

"Putusan MKMK pasti tidak memuaskan semua pihak. Para pelapor dan terlapor pasti akan merasa tidak puas. Dan itu kerap terjadi dalam setiap putusan pengadilan lainnya," ujarnya seperti dilansir Tribunnews

"Tergantung posisi dan keyakinan masing-masing. Palapor pasti yakin bahwa pihak terlapor salah. Sementara para terlapor tentu juga meyakini bahwa mereka bersih dan tidak salah. Karena posisi yang berbeda diametral seperti inilah kemudian diperlukan MKMK," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved