Aborsi

Belajar dari Google, Dokter Gadungan Bimbing Pasien Aborsi Lewat WA, Terancam Penjara 12 Tahun

Praktik aborsi makin menjamur, karena kebutuhan yang tinggi. Terbaru, dokter gadungan di Bandung, melayani lewat WA.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Ilustrasi - Seorang dokter gadungan di Bandung berpraktik secara online untuk melayani aborsi. Hebatnya, semua dilakukan secara online lewat aplikasi WhatsApp (WA). Kini, dia ditangkap polisi. 

Tak hanya menjual obat, pelaku juga memandu korbannya, mulai bagaimana cara mengonsumsi obat hingga proses mengeluarkan janin.

"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui WA," kata Kusworo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kusworo, praktik ilegal ini telah ia lakukan sejak 2021.

SM (30), seorang dokter gadungan membuka praktik aborsi secara online. Dia memandu proses aborsi para korbannya secara online melalui aplikasi Whatsapp.
SM (30), seorang dokter gadungan membuka praktik aborsi secara online. Dia memandu proses aborsi para korbannya secara online melalui aplikasi Whatsapp. (tribun jabar)

"Korbannya berasal dari berbagai daerah. Ada dari Bandung, Sumatra, bahkan dari Kupang, serta berbagai daerah lainnya," ujar Kusworo.

Kusworo mengatakan SM dan RI ditangkap 23 Oktober lalu di Gerbang Tol Soroja, Soreang.

Kepada polisi RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.

"Kami masih memburunya," ujar Kapolresta.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengatakan mayoritas korban masih berusia berusia 20-an tahun.

"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," kata Agus.

Agus mengatakan, rata-rata pelaku yang melakukan aborsi, usia kandungannya masih di bawah empat bulan.

"Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," ujar Kompol Agus.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan.

Termasuk berapa banyak korban yang melakukan aborsi dan bagaimana kondisi mereka, apakah ada yang meninggal atau tidak.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 UU Kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved