Pilpres 2024

Anwar Usman Cemas Dipecat, Hari ini Putusan MKMK, Gibran Tetap Jadi Cawapres Prabowo

Ketua MK Anwar Usman sedikit cemas menghadapi nasib, karena berpotensi dipecat setelah membela Gibran, keponakannya lewat putusan yang kontroversial.

Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompas.com
Ketua MK Anwar Usman resah jelang putusan MKMK, karena diduga melanggr kode etik. Dia terancam dipecat dari jabatannya. 

Jimly menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.

Namun, Jimly merasa bersyukur karena ia mampu menyelesaikannya dalam tempo 15 hari.

Jimly pun boleh berbangga karena seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor sudah selesai.

Kini MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman yang dilakukan Jumat (3/11/2023).

"Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.

Kemudian terkait bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly mengatakan semuanya sudah lengkap.

Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan sejumlah surat-menyurat.

Menurut Jimly untuk kasus ini ia tak merasa kesulitan untuk membuktikannya.

"Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Dan terkait bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly berujar jika itu adalah permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.

"Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah," katanya.

Dari 21 laporan yang masuk, kata Jimly ada sembilan poin yang utama.

Pertama, pelapor mempermasalahkan hakim yang dinilai punya kepentingan tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara tersebut.

Putusan itu pun dianggap sarat kepentingan lantaran Gibran adalah keponakannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved