Pilpres 2024

Sehari Jelang Putusan MKMK, Anwar Usman Terjepit, Jimly Asshiddiqie Anggap Bersalah: Tinggal Diputus

MKMK akan memutuskan kasus putusan MK yang kontroversial sehingga Gibran maju jadi cawapres Prabowo. Beredar info Anwar Usman bersalah.

Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompastv
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023), akan memutus putusan MK yang kontroversial. Selama ini Jimly anggap Anwar Usman bersalah. 

Kini MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman yang dilakukan Jumat (3/11/2023).

"Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.

Kemudian terkait bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly mengatakan semuanya sudah lengkap.

Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan sejumlah surat-menyurat.

Menurut Jimly untuk kasus ini ia tak merasa kesulitan untuk membuktikannya.

"Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Dan terkait bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly berujar jika itu adalah permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.

"Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah," katanya.

Dari 21 laporan yang masuk, kata Jimly ada sembilan poin yang utama.

Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam posisi terjepit.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam posisi terjepit. (Istimewa)

Pertama, pelapor mempermasalahkan hakim yang dinilai punya kepentingan tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara tersebut.

Putusan itu pun dianggap sarat kepentingan lantaran Gibran adalah keponakannya.

"Jadi yang dipersoalkan saat ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, dia punya hubungan keluarga," kata Jimly.

Permasalahan kedua, isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.

"Ketiga, ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan), tapi bukan mengenai substansi," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved