Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka Batal Jadi Kader Partai Golkar, Hasto Kristiyanto: Dia Bukan Kader PDIP Lagi

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto batal menguningkan Gibran Rakabuming Raka, padahal putra sulung Jokowi itu sudah bukan kader PDIP lagi.

Editor: Suprapto
photocollage Kompas.com dan Wartakotalive.com
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto batal menguningkan Gibran Rakabuming Raka, Senin (6/11/2023). Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, putra sulung Jokowi itu sudah bukan kader PDIP lagi. 

Sudah Diumumkan September 2023

Dia menambahkan, saat partainya mengumumkan Gibran sebagai cawapres di acara Rapimnas Golkar pada September lalu, menurut dia hal itu sudah cukup.

Saat ini Partai Golkar fokus terhadap pemenangan Prabowo-Gibran di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kan sudah diumumkan dalam rapimnas jadi cawapres. Itu sudah cukup," katanya. "Yang penting menang dulu. Setelah menang kita menang lagi," tegas Airlangga.

Airlangga menambahkan, Presiden Joko Widodo juga akan menghadiri acara HUT ke-59 yang ada digelar di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta Barat pada Senin sore.

"Insyaallah Pak Presiden hadir," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono angkat bicara soal informasi bahwa putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi kader Golkar.

Dave meminta agar awak media menunggu hal tersebut diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Senin hari ini.

Airlangga Telepon Sekjen PDIP

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan bahwa Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka  menjadi kader Partai Golkar dan bukan lagi kader PDIP.

Hasto menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah meneleponnya secara langsung dan berbicara mengenai status Gibran yang akan menjadi kader partai beringin.

"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," ujar Hasto dalam tayangan Kompas TV, Minggu (5/11/2023). 

Menurut Hasto berdasarkan konstitusi calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Berdasarkan undang-undang parpol, katanya seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan, red)," tegas Hasto. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Pastikan Gibran Bukan Kader PDIP Lagi: Dia Sudah Pamit dan Kembalikan KTA

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved