Bentrok Kelompok
Bentrok Berdarah Kelompok John Kei-Nus Kei Tewaskan Satu Orang, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
MWT adalah orang yang membantu serta menyerahkan senjata api (senpi) dari Roy ke Felix, lalu Adex merupakan DPO.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Adapun ARK merupakan sopir mobil dan ikut melakukan perencanaan untuk menyerang EU.
Sementara YBR, BMR, HDR, dan YR turut ikut melakukan perencanaan untuk menyerang EU.
Atas kejadian itu, Felix dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup," kata Hengki.
Sedangkan tersangka berinisial EU, MWT dan PM dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun.
Untuk tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara, lalu Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun penjara. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.