Bentrok Kelompok
Bentrok Berdarah Kelompok John Kei-Nus Kei Tewaskan Satu Orang, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
MWT adalah orang yang membantu serta menyerahkan senjata api (senpi) dari Roy ke Felix, lalu Adex merupakan DPO.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap peran pelaku penyerangan hingga penembakan di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
Dalam kejadian tersebut, total ada 12 pelaku yang terlibat.
Para pelaku terbagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok Nus Kei dan John Kei.
Adapun kelompok John Kei terdiri dari FOU alias Felix (31), EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), Adex, dan Roy.
Sementara itu, dari kelompok Nus Kei antara lain GR atau Gaspar (44), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (18).
Baca juga: Simak! Ini Penyebab Penembakan Pria di Bekasi Hingga Tewas yang Libatkan Kelompok John Kei-Nus Kei
Kejadian ini berawal ketika kelompok Nus Kei menyerang kelompok John Kei.
Hingga akhirnya GR tewas di tempat akibat ditembak oleh Felix.
Sebanyak 11 orang saat ini telah menjadi tersangka dengan sembilan di antaranya sudah ditahan.
Sedangkan dua tersangka masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Ini penyerang jumlahnya 6 orang, salah satu meninggal dunia. Kemudian yang melakukan perlawanan itu 6 orang juga, 2 DPO," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Bentrok Antar-kelompok di Bekasi, Polisi: Anak Buah Nus Kei Ditembak Mati Pengikut John Kei
Peran pelaku dari kelompok John Kei, yakni Felix selaku penembak, EU merupakan sosok yang mengumpulkan massa dan siapkan senjata tajam (sajam).
MWT adalah orang yang membantu serta menyerahkan senjata api (senpi) dari Roy ke Felix, lalu Adex merupakan DPO.
DPO lainnya, Roy berperan menyerahkan senpi ke Felix dan PM alias Oscar membawa pipa besi.
Sedangkan peran dari kelompok Nus Kei adalah GR yang buat skenario menyerang EU, membuka pintu rumah, dan menghunuskan parang ke EU.
Adapun ARK merupakan sopir mobil dan ikut melakukan perencanaan untuk menyerang EU.
Sementara YBR, BMR, HDR, dan YR turut ikut melakukan perencanaan untuk menyerang EU.
Atas kejadian itu, Felix dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup," kata Hengki.
Sedangkan tersangka berinisial EU, MWT dan PM dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun.
Untuk tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara, lalu Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun penjara. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.