Pilpres 2024

Ditanya soal Gibran, Ganjar Ibaratkan Pertandingan Sepakbola: Wasitnya Harus Fair Play dan Netral

Ganjar berharap melalui turnamen tersebut bisa memunculkan bibit-bibit unggul untuk bagi pemain masa mendatang.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ganjar Pranowo 

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud serta PDI Perjuangan di Bali beberapa waktu lalu.

"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," ucap Todung dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Todung mengatakan di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu.

Video Baliho Ganjar Mahfud Diturunkan : 

Baca juga: Spanduk dan Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Warga Gianyar Cuek dengan Kedatangan Jokowi

Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat hingga pidana.

"Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam Pemilu kali ini," jelas dia.

Terhadap pejabat negara, kata Todung, jika ingin terlibat dalam Pilpres, sesuai aturan pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu.

Jika tidak, maka sesungguhnya pejabat negara itu sudah melanggar UU Pemilu.

"Beberapa waktu lalu viral video seorang wakil menteri yang kampanye untuk memilih kontestan tertentu di Pilpres. Saya kira sangat tidak etis seorang pejabat negara yang sedang tidak cuti menggunakan fasilitas negara kampanyekan kandidat tertentu. Harusnya ada sanksi tegas dari Bawasku soal ini," tandas Todung.

Sebelumnya, beberapa peristiwa yang menunjukkan ketidaknetralan aparat pemerintah pada Pemilu kali ini terjadi di beberapa daerah.

Baca juga: Jaga Netralitas ASN DKI Saat Pemilu 2024, Heru Budi Hartono Gertak Beri Sanksi

Misalnya, video Wakil Menteri Desa (Wamendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo yang sedang memimpin rapat pemenangan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka

Masyarakat luas lantas mengkritik keras sikap Paiman yang dinilai mengarahkan ASN untuk tidak netral di Pilpres 2024.

Begitu pula dengan kejadian pencopotan Baliho gambar Ganjar-Mahfud di sekitar Balai Budaya Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja (kunker) beberapa waktu lalu.

Kejadian serupa terjadi di Kota Pasuruan di mana sejumlah personel kepolisian mendatangi sejumlah kantor partai politik di antaranya kantor PDI Perjuangan yang berada di Kecamatan Purworejo.

Berdasarkan kejadian itu, kata Todung, diperlukan ketegasan dari seorang Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan seluruh aparatur pemerintah dari pusat hingga daerah untuk bersikap netral di Pilpres 2024. Dan itu tidak bisa sekadar pernyataan di mulut tapi harus diikuti dengan tindakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved