Pilpres 2024
Jelang Keputusan MKMK, Gerindra: Ada Operasi Rahasia untuk Gagalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Menjelang keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gerindra sebut ada operasi untuk gagalkan Gibran jadi pendamping Prabowo.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Partai Gerindra menduga ada operasi rahasia yang ingin Gibran Rakabuming Raka gagal menjadi bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Operasi rahasia itu melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman.
"Ada operasi rahasia. Intinya bagaimana menggagalkan Mas Gibran menjadi wakilnya Pak Prabowo. Ini sangat jelas dan melibatkan beberapa elemen masyarakat" kata Habiburokhman seperti dilansir Kompas.tv, Jumat (3/11/2023).
Habiburokhman menegaskan pihaknya telah memetakan elemen tersebut, dan menemukan adanya dua kelompok masyarakat yang mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia capres-cawapres.
“Saya melihat pemetaan adanya dua kelompok masarakat yang mengkritisi putusan MK terkait batasan usia ini.”
Habiburokhman menambahkan, kelompok tersebut mungkin ingin dilegitimasi secara politik, namun ia yakin tidak mungkin terjadi karena masyarakat sudah cerdas.
Baca juga: Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Prabowo Cuma Punya Satu Hari untuk Ganti Gibran
“Sekarang mereka mungkin ingin dilegitimasi secara politik, yang menurut saya itu tidak mungkin terjadi karena rakyat sudah cerdas dan sadar,” ucapnya.
“Rakyat paham sekali siapa yang menentukan hal tersebut dan rakyat bisa menilai yang mana yang substantif.”
Habiburokhman juga menilai ada yang coba melakukan penggiringan opini, dengan mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Isu hak angket
"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK,” tuturnya.
Sebab, lanjut dia, MK independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi.
Demikian pula dengan putusan MKMK, kata dia, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK.
“Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.
Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Saat itu, kata dia, Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait pilkada. Tapi, kasus rasuah tersebut tak lantas membatalkan putusan MK.
Baca juga: MK Bakal Adili Sengketa Pemilu, Jimly Asshiddiqie Mengaku Sangat Cemas: Bisa Timbulkan Konflik
"Misalnya seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi, tetapi putusannya dalam perkara sejumlah sengketa pilkada tak membatalkan putusan tersebut," katanya.
Logika Gerindra terbalik
Secara terpisah Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengkritisi pernyataan Habiburokhman yang menyebut ada operasi rahasia untuk menggagalkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Awiek menilai logika Habiburokhman sangat keliru. Sebab, penjegalan hanya bisa dilakukan oleh penguasa.
"Lah kok malah terbalik logikanya. Penjegalan itu hanya mungkin bisa dilakukan oleh penguasa gitu," kata Awiek kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Dia lantas mempertanyakan mengenai siapa pasangan calon (paslon) yang merepresentasi penguasa.
"Nah sekarang yang representasi penguasa tuh siapa?" ujar Awiek.
Awiek menegaskan opini publik baik masyarakat sipil maupun pengamat merupakan hal yang biasa.
"Kalau masyarakat sipil berpendapat kemudian dianggap operasi wah pikiran-pikiran yang berbahaya, namanya aspirasi masyarakat itu ya biasa saja," ujarnya seperti dilansir Tribunnews.
Karenanya, anggota DPR RI fraksi PPP ini meminta Habiburokhman tak menuding ada operasi penjegalan.
"Jadi sebaiknya tidak menuding hal-hal yang masih sumir yah, yang bisa melakukan operasi itu kekuasaan," ucap Awiek.
Awiek menambahkan wajar ketika masyarakat mengungkapkan kekecewaannya. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 penuh kejanggalan.
"Masyarakat bersuara kok dibilang operasi? Logikanya di mana itu. Janganlah kita memutarbalikkan fakta dalam logika hukum cara berfikir kita dong," tuturnya.
Diumumkan hari Selasa
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023) sore.
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00, setelah sidang pleno MK.
Menurutnya, putusan itu cukup tebal karena ada 21 laporan yang diproses MKMK.
Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda. Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4).
Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1). Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly.
"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," jelasnya.
Total 21 perkara
MKMK juga akan menentukan sifat putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur norma baru bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan berhak maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.
Sebelumnya, banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang juga menjadi pelapor, mendesak agar putusan etik itu bisa mengoreksi putusan MK yang kadung jadi dasar hukum untuk pencalonan Pilpres 2024 di KPU RI.
Jimly menyampaikan, putusan MKMK akan memberi kepastian untuk itu, dan itu sebabnya putusan tersebut dibacakan pada 7 November 2023, sehari sebelum hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti.
Total, MKMK telah memeriksa pelapor pada 21 perkara itu dalam persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/11/2023).
MKMK juga telah memeriksa 9 hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup, dengan Anwar diperiksa dua kali pada Selasa dan hari ini.
MKMK juga telah memeriksa bukti rekaman video CCTV dan panitera terkait soal kejanggalan riwayat pendaftaran perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs, Tinggal Susun Putusan"
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.