Resmi Jadi Tersangka Kasus BTS, Segini Harta Achsanul Qosasi

Resmi Jadi Tersangka Kasus BTS, Segini Harta Pejabat BPK Achsanul Qosasi

|
Editor: Joanita Ary
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di depan awak media dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Dia mengatakan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di satu hotel. Achsanul langsung ditahan.

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR," ucap Kuntadi.

Selain itu Kuntadi juga mengatakan Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved