Pilpres 2024
Dituding Putusan MK Hanya Demi Loloskan Gibran, Anwar Usman: Baca Mendalam Pertimbangan Hukumnya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta pihak yang menuding kejanggalan dalam putusan MK membaca mendalam pertimbangan hukum di dalamnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga berstatus terlapor dalam perkara etik di Majelis Kehormatan MK dituding sebagai pihak utama yang membuat putusan batas usia capres-cawapres memungkinkan keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju menjadi bakal cawapres.
Putusan MK yang dibuatnya dituduh penuh banyak kejanggalan. Atas hal itu Anwar meminta pihak yang menuduh dirinya mengabulkan permohonan yang tak dimohonkan pemohon untuk membaca secara teliti dan mendalam pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut.
"Namanya putusan hakim, makanya saya bilang cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangan demi pertimbangan," kata Anwar usai diperiksa Majelis Kehormatan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Anwar juga mengungkapkan hal yang ditanyakan MKMK pada dirinya di sidang pemeriksaan kali ini.
Yakni terkait bocornya informasi ke publik mengenai situasi yang terjadi dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) dan putusannya berkenaan dengan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan atau permintaan keterangan yang lalu. Terutama terkait dengan masalah bocornya putusan," kata Anwar.
Baca juga: Anwar Usman Ngaku Ketiduran dan Dituduh Bohong, Serta Mangkir Soal Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
Terkait kebocoran itu, Anwar mengatakan MKMK mengonfirmasi kepadanya soal dinamika RPH dan hasil putusannya yang dimuat di salah satu media nasional.
"Dinamika RPH atau pun hasil dari RPH. Itu aja (dikonfirmasi MKMK)," ucapnya.
Anwar Usman menjadi terlapor dalam beberapa laporan yang masuk ke MKMK.
Anwar dipandang mempengaruhi hakim konstitusi lainnya sehingga ikut mengabulkan permohonan di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam dissenting opinion putusan yang dikemukakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dijabarkan fakta bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres sebenarnya secara tekstual tidak dimohonkan oleh pemohon.
Saldi menyatakan bahwa pemohon hanya meminta bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 tak tak punya kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Sidang MKMK Temukan Indikasi Anwar Usman Berbohong Terkait Rapat Putusan Usia Capres-Cawapres
"Secara tekstual, yang dimohonkan bersyarat adalah 'berusia paling rendah 40 tahun' untuk dibuat alternatif atau dipadankan dengan "...atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Saldi membaca dissenting opinion dalam sidang agenda pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Ia menerangkan bahwa benar kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana amar permohonan adalah jabatan yang dipilih lewat pemilu. Tapi Saldi menegaskan perlu diberi catatan tebal bahwa tak semua jabatan yang dipilih lewat pemilu adalah kepala daerah.
Saldi memahami bahwa hakim bisa sedikit bergeser dari petitum pemohon untuk mengakomodasi permohonan demi putusan yang seadil-adilnya.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.