Kemnaker Minta Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Dicabut Karena Bisa Berdampak PHK
Pasal-pasal dimaksud adalah yang berdampak pada kondisi hubungan industrial, terutama yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami. Berbagai ketentuan dalam RPP Kesehatan secara nyata dan terang-benderang dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau. Selain itu, berbagai larangan tersebut seolah-olah memposisikan industri hasil tembakau sebagai industri ilegal,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Penyebaran Cacar Monyet, 189 Orang di Jakarta Selatan Jalani Vaksinasi Terbatas
Terdapat tiga tuntutan sebagai kesimpulan atas “Workshop Advokasi Terintegrasi” PP FSP RTMM-SPSI.
Pertama, meminta pemerintah mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan.
Kedua, melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif.
Ketiga, memperkuat implementasi PP 109/2012 yang dianggap sudah komprehensif mengatur pengendalian tembakau.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Kemnaker Minta Cabut Pasal RPP Kesehatan yang Dinilai Berdampak PHK
Bimbel Asal Korsel Eye Level Hadir di Tarakan Kaltara, Tidak Sekadar Kejar Nilai Tinggi |
![]() |
---|
PLN Apresiasi Upaya Bupati Iksan Atasi Krisis Listrik di Morowali Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Jakarta Tak Masuk Provinsi Miskin, Anggota DPRD DKI Kenneth Apresiasi Kinerja Gubernur Pramono |
![]() |
---|
Viral Beras Oplosan, Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Minta Food Station Bertindak Cepat |
![]() |
---|
Jika Tak Ada Tambang Nikel, Valuasi Ekonomi Hutan Morowali Capai Rp 2,8 T per Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.