Kemnaker Minta Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Dicabut Karena Bisa Berdampak PHK

Pasal-pasal dimaksud adalah yang berdampak pada kondisi hubungan industrial, terutama yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Editor: Ahmad Sabran
HO
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri 

“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami. Berbagai ketentuan dalam RPP Kesehatan secara nyata dan terang-benderang dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau. Selain itu, berbagai larangan tersebut seolah-olah memposisikan industri hasil tembakau sebagai industri ilegal,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Cacar Monyet, 189 Orang di Jakarta Selatan Jalani Vaksinasi Terbatas

 
Terdapat tiga tuntutan sebagai kesimpulan atas “Workshop Advokasi Terintegrasi” PP FSP RTMM-SPSI.

Pertama, meminta pemerintah mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan. 

Kedua, melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif. 

Ketiga, memperkuat implementasi PP 109/2012 yang dianggap sudah komprehensif mengatur pengendalian tembakau.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Kemnaker Minta Cabut Pasal RPP Kesehatan yang Dinilai Berdampak PHK

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved