Berita Jakarta
BUMD DKI Jakarta Gandeng Kejari Jakarta Timur Hadapi Perdata dan Tata Usaha Negara
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (31/10/2023).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (31/10/2023).
Upaya ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo, mengatakan kerja sama dengan Kejati Jaktim ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi perusahaan.
Terutama, kata dia, yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Raih Penghargaan dari Kemendagri, Food Station Termotivasi Fokus Ketahanan Pangan Jakarta
“Pasca kerja sama ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata Kelola perusahaan yang baik,” kata Pamrihadi berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Rabu (1/11/2023).
Sebagai BUMD yang menjalankan usahanya menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan, Food Station dalam pengelolaan operasionalnya harus dilakukan dengan menerapkan prinsip GCG.
Prinsipnya, Food Station berkomitmen untuk menerapkan praktik GCG dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan menjadikan penerapan GCG sebagai bagian dari budaya perusahaan, yang sejalan dengan nilai-nilai perusahaan.
“Melalui kerja sama ini Food Station ingin mendapatkan supervisi dan pengawalan dari Kejati Jaktim perihal optimalisasi tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.
Baca juga: Ikuti Arahan Heru Budi Hartono, Food Station Kolaborasi dengan Daerah yang Surplus Padi
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro, mengatakan salah satu salah poin penting dari kerja sama adalah melakukan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mulai dari bantuan hukum yaitu pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata, Pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan jasa hukum,
Tindakan Hukum Lain yaitu untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan Pihak Ketiga.
“Kami membuka juga konsultasi hukum melalui online dan juga pos pelayanan hukum di kantor Wali Kota Jakarta Timur, agar masyarakat bisa konsultasi hukum, apapun permasalahannya kami siapkan ada satu atau dua Jaksa yang akan menerima konsultasi gratis. kita juga keliling untuk membuka konsultasi gratis,” kata Dwi. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Dulu Jadi Orang Belakang Layar, kini Pramono Coba Menikmati Komplain Orang |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Barito Diusir, Pemkot Jaksel Percepat Pembangunan Sentra Fauna Lenteng Agung |
![]() |
---|
Usai Munas, Partai Berkarya Mulai Jalankan Strategi untuk Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Dianggap Ganggu Pengguna Jalan, 29 Lapak PKL di Kedaung Kali Angke Jakbar Ditertibkan |
![]() |
---|
Anak-anak di Pemukiman Pemulung Kembangan Jakbar, Swasta Terpentok Biaya—Negeri Tak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.