Ponpes Al Zaytun
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu oleh Bareskrim Polri untuk penyerahan berkas tahap II pada Senin (30/10/2023).
Saat akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu, terlihat Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dikawal ketat oleh sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Panji dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap karena faktor keamanan.
Djuhandhani mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai tindaklanjut penanganan kasus Panji Gumilang.
Tetapi ia belum bisa memastikan kapan Panji akan disidangkan.
"Kami belum bisa memastikan (waktu Panji disidangkan), kami hanya bisa menyampaikan hasil analisa intelijen khususnya dari Polda Jabar yang disampaikan ke kami terus kami teruskan ke pihak kejaksaan," ucapnya.
Begitu juga soal tempat di mana sidang terhadap Panji Gumilang akan digelar.
Kemudian Djuhandhani mengatakan ada kemungkinan Panji disidangkan di luar wilayah Indramayu.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, melihat situasi wilayah.
Kemarin kami sudah berkoordinasi (dengan Kejaksaan), persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," ujar Djuhandhani.
Untuk lokasi Djuhandhani menyebut lokasi persidangan juga akan mempertimbangkan kondusifitas menjelang masa Pemilu 2024.
Tetapi itupun masih dalam koordinasi lebih lanjut dengan kejari dan pengadilan.
"Melihat situasi wilayah menjelang ataupun tahapan pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu alasannya," imbuhnya.
Sebelumnnya, Bareskrim melakukan pelimpahan tahap dua kasus Panji Gumilang hari ini.
Pelimpahan itu menyusul informasi Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang lengkap.
Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya |
![]() |
---|
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang selama 40 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.