Ponpes Al Zaytun

Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Editor: Joanita Ary
Dok. Kompas TV
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu 

WARTAKOTALIVECOM, JakartaPanji Gumilang tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu oleh Bareskrim Polri untuk penyerahan berkas tahap II pada Senin (30/10/2023).

Saat akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu, terlihat Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dikawal ketat oleh sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Panji dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap karena faktor keamanan.

Djuhandhani mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai tindaklanjut penanganan kasus Panji Gumilang.

Tetapi ia belum bisa memastikan kapan Panji akan disidangkan.

"Kami belum bisa memastikan (waktu Panji disidangkan), kami hanya bisa menyampaikan hasil analisa intelijen khususnya dari Polda Jabar yang disampaikan ke kami terus kami teruskan ke pihak kejaksaan," ucapnya.

Begitu juga soal tempat di mana sidang terhadap Panji Gumilang akan digelar.

Kemudian Djuhandhani mengatakan ada kemungkinan Panji disidangkan di luar wilayah Indramayu.

"Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, melihat situasi wilayah.

Kemarin kami sudah berkoordinasi (dengan Kejaksaan), persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," ujar Djuhandhani.

Untuk lokasi Djuhandhani menyebut lokasi persidangan juga akan mempertimbangkan kondusifitas menjelang masa Pemilu 2024.

Tetapi itupun masih dalam koordinasi lebih lanjut dengan kejari dan pengadilan.

"Melihat situasi wilayah menjelang ataupun tahapan pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu alasannya," imbuhnya.

Sebelumnnya, Bareskrim melakukan pelimpahan tahap dua kasus Panji Gumilang hari ini.

Pelimpahan itu menyusul informasi Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang lengkap.

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved