Pilpres 2024

Penggugat Batas Usia Capres di Mahkamah Konstitusi Ngaku Enggak Ngikuti Politik

Penggugat batas usia Capres Cawapres Almas Tsaqibbirru mengaku tidak mengikuti soal politik di Indonesia.

Editor: Desy Selviany
Kolase foto Kompas.com/istimewa
Sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang permohonannya dikabulkan Hakim Mahkamah Konstitusi 

WARTAKOTALIVE.COM - Penggugat batas usia Capres Cawapres Almas Tsaqibbirru mengaku tidak mengikuti soal politik di Indonesia.

Maka Almas pun menampik bahwa gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia Capres Cawapres berkaitan dengan meloloskan Gibran Rakabuming maju ke Pilpres 2024.

Hal ini disampaikannya dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra dalam program Tribunnews On Focus di YouTube Tribunnews, Sabtu (28/10/2023).

Awalnya, Almas mengaku tidak pernah berpikir bahwa gugatannya terkait batas usia capres-cawapres bakal menjadi kontroversi dan menimbulkan pro-kontra di publik.

Kemudian, dia mengatakan gugatan tersebut hanya sebatas ingin memberikan kesempatan lebih besar bagi kalangan muda untuk berkontestasi di Pilpres.

Almas pun membantah gugatan yang dilayangkannya sengaja direncanakan untuk meloloskan Gibran Rakabuming maju ke Pilpres 2024.

Menurutnya, gugatan itu untuk anak-anak muda di Indonesia yang ingin maju ke Pilpres 2024.

"Nggak terlalu mengikuti sih saya soal politik, ya mungkin ada beberapa yang saya lihat juga. Ya enggak ekspektasi sebesar ini juga,” tuturnya.

"Sebenarnya ini kan niatnya untuk ke sisi positif, ingin memberikan jalan ke anak-anak muda (berkontestasi dalam Pilpres)" katanya.

Kemudian, Almas baru mengaku sebenarnya dirinya ingin agar putusan MK ini mulai berlaku pada Pilpres 2029 mendatang dan bukannya di Pilpres 2024.

Namun, dia mengatakan, ketika memang putusan MK berlaku di Pilpres 2024, maka dirinya tidak keberatan.

"Kalau bisa digunakan langsung, ya monggo. Kalau saya kan pikirnya wah in melihat potensi anak muda apapun ini kan Pemilu banyak dari suara anak muda juga."

"Jadi ya, mungkin lebih matangnya mungkin (berlakunya putusan MK) di Pemilu yang akan datang, cuma kalau mau dipakai sekarang ya monggo sih," tuturnya.

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Sesali Putusan MK: Karena Gibran Semua Masalah Beres Berkat Nepotisme

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres dari Almas pada Senin (16/10/2023) lalu.

Vonis ini kemudian menjadi kontroversi lantaran putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming akhirnya maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto di usia 36 tahun.

Saat ini vonis MK terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres dibawa ke Dewan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sejumlah hakim MK termasuk Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved