Pembunuhan

WN Korsel yang Lemparkan Petugas Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Pernah Ditahan selama 3 Tahun

Pelaku bahkan pernah dideportasi ke Korea Selatan lantaran masalah keimigrasian, tapi dapat kembali ke Indonesia

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing bersama tim saat melakukan olah kejadian perkara 

Pasca menggelar olah TKP, jasad korban pelemparan tersebut dibawa dengan menggunakan kantong jenazah berwarna orange.

"Kami melakukan penanganan awal, melaksanakan olah TKP, lalu berkoordinasi dengan Puslabfor, Inafis, hingga Tim Dokpol," kata dia.

Baca juga: Kejagung Siapkan Sembilan Jaksa Kawal Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

"Itu sudah menjadi SOP kami, apabila ada korban meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, otomatis polisi datang untuk melaksanakan olah TKP dan cek identifikasi terhadap korban," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH karena diduga membunuh petugas Imigrasi di sebuah apartemen kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Jadi kami sudah amankan terduga pelaku. Terduga pelaku WN Korea Selatan," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat.

Tim gabungan kolaborasi interprofesi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Jadi Cawapres Prabowo, Begini Jawaban Gibran Rakabuming saat Didesak Mundur dari PDI Perjuangan

"Kami sedang dalam penyelidikan, apakah ini merupakan terkait dengan pembunuhan atau homicide atau apakah bunuh diri, apakah kecelakaan dan sebagainya masih dalam penyelidikan," tutur dia.

Hengki menuturkan, pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa secara intensif.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved