Berita Jakarta

Polisi tak Kenakan Pasal Pembunuhan untuk Penggorok Wanita di Central Park, Ini Alasannya!

Pelaku penggorok leher wanita di Central Park plong, tak kena pasal pembunuhan. Sebab, dianggap ODGJ.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya tak mengenakan pasal pembunuhan pada penggorok wanita di Central Park karena dianggap ODGJ. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP dalam penanganan kasus pembunuhan wanita berinisial FD (44) oleh AH (26), Senin (26/9/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku mengalami gangguan jiwa berat yakni skizoferenia paranoid.

Oleh karenanya, polisi yang semula menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kini justru merujuk pada Pasal 44 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Alami Skizofrenia Paranoid, Pria Gorok Leher Wanita di Central Park Berguru kepada Sosok Tante

Yang mana, pasal tersebut berisi tentang perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Sehingga tidak dihukum.

"Di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dikarenakan ada tiga hal, yang pertama karena sudah cukup bukti, yang kedua bukan merupakan tindak pidana, yang ketiga demi hukum," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).

"Nah demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kami di dalam proses penanganan selanjutnya," imbuhnya.

Baca juga: Pria Gorok Leher Wanita di Central Park Dapat Bisikan Membunuh dari Rumah, Begini Kronologisnya

Syahduddi melanjutkan, penetapan hukum kepada pelaku AH juga diperkuat dengan Pasal 44 KUHP yang menyebut bahwa dia tidak dapat dipidana karena kejiwaannya cacat.

"Atas dasar itu lah kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melampirkan petunjuk dari ataupun keterangan dari ahli RS Bhayangkara Polri," katanya.

"Ini untuk dilakukan penanganan-penanganan kejiwaan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Kini, pelaku AH sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang sudah dirujuk oleh RS Bhayangkara Polri.

Diberitakan sebelumnya, misteri pembunuhan wanita berinisial FD (44) oleh pria berinisial AH (26) di sekitar Lobi Laguna Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.

Diketahui, AH membunuh FD secara tiba-tiba dengan menusuknya menggunakan pisau dapur, Selasa (26/9/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, motif pelaku melakukan semua itu adalah lantaran dia mendapatkan bisikan atau halusinasi dari gangguan jiwa berat yang dimilikinya.

"Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan ataupun halusinasi dari pelaku yang mendorong pelaku untuk bunuh korban," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).

Atas keterangan tersebut, kata Syahduddi, penyidik melakukan pengamatan dan meminta keterangan dari pelaku.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved