Pilpres 2024

Status Gibran tak Jelas, Sufmi Dasco Ahmad: Kami akan Komunikasi dengan PDIP

Politisi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya segera berkomunikasi membahas status Gibran, agar tak ada ganjalan.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera berkomunikasi dengan PDIP untuk mengurus ganjalan status dari Gibran Rakabuming Raka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini publik mempertanyakan status Gibran Rakabuming Raka di PDIP.

Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak tegas mengungkapkan apa yang terjadi.

PDIP sendiri terkesan tak berani mengambil langkah tegas, meski Gibran telah menikam lewat pencalonan dirinya menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Sarmuji: Simbol Persatuan Cebong-Kampret, Nama Gibran Ditambahkan Jokowi saat Daftar ke KPU RI

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan menyelesaikan ganjalan terkait pendeklarasian Gibran sebagai cawapres Prabowo dengan PDIP.

"Soal masalah itu nanti kita akan komunikasi (Dengan PDIP)," kata Dasco kepada awak media kata di hotel Darmawangsa, Senin (23/10/2023).

Kemudian dikatakan Dasco bahwa saat ini Koalisi Indonesia Maju tengah fokus meyiapkan persyaratan capres dan cawapres Prabowo-Gibran.

"Kita masih fokus soal persyaratan capres dan cawapres," tegasnya.

Baca juga: Optimis Menangkan Prabowo-Gibran di Pulau Jawa, Andrio: Bison Pasti Mengalahkan Banteng

Dasco mengatakan, soal persyaratan izin Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden, pihaknya telah mengajukan kepada Presiden Jokowi.

"Kalau surat izin untuk maju menjadi calon presiden sudah diajukan dan alhamdulillah. Dan izin cuti alhamdulillah juga sudah diajukan," tegasnya.

Gibran Urus Suket Tidak pernah Jadi Terpidana

Putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah)

Pasca penetapan dirinya sebagau cawapres Prabowo Subianto, Gibran langsung mengurus sejumlah persyaratan administratif sebagai cawapres yang akan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Satu diataranya adalah surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Solo.

Sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Gibran mendaftarkan pengajuan suket tidak pernah sebagai terpidana secara online melalui aplikasi Eraterang sekitar pukul 15.00-15.30 WIB.

Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved