Pilpres 2024

Prabowo Bela Gibran Tak Mau Dipusingkan Dinasti Politik: Ini Dinasti Mengabdi Rakyat

Prabowo Subianto bela Gibran Rakabuming Raka yang dituding soal Dinasti Keluarga dari Presiden Joko Widodo

Kompas.com
Ilustrasi - Prabowo Subianto tak mau ambil pusing dengan tudingan dinasti politik yang ditujukan untuk Gibran Rakabuming Raka 

Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga turut dilaporkan.

Mereka dilaporkan atas tuduhan menjalankan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Adapun pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) 

Hal ini disampaikan Koordinator TPDI, Erick S. Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Tolak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Warga Sunu NTT Gelar Ritual Adat dan Doa di Depan Patung Jokowi

"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Koordinator TPDI, Erick S.Paat
Koordinator TPDI, Erick S.Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.

Baca juga: Sekjen PDIP Tanggapi Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Jadi Kontrasting Ganjar-Mahfud yang Anti-KKN

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

 Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengataka,n jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved