Pilpres 2024

Pimpim Sidang MK yang Tentukan Nasib Prabowo di Pilpres 2024, Integritas Adik Ipar Jokowi Diuji

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan terkait usia maksimal capres/cawapres maksimak 70 tahun. Jika MK menerima gugatan, Prabowo terganjal.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tangkapan video youtube kompastv
Presiden Joko Widodo turut mengajak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ngopi bareng menjelang sidang putusan perihal pemilu 2024. 

Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

4. Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara 104/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Gulfino Guevaratto dan diterima oleh MK pada 21 Agustus 2023.

Ia meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

5. Perkara 107/PUU-XXI/2023

Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono dan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.


MK loloskan Gibran

Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (16/10/2023).

Gugutan ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Ysaqibbirru.

Baca juga: Gibran Resmi Cawapres Prabowo, Ganjar Pranowo: Mari Bertarung secara Fair dan Sehat

MK mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal mereka memiliki pengalaman menjadi kepada daerah atau pernah menduduki jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman, dikutip dari Kompas.com (16/10/2023).

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved