Pilpres 2024

Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Sakiti Hati Rakyat, Pengamat: Jauh dari Rasa Keadilan

Putusan MK terkait syarat usia Capres dan Cawapres dianggap menyakiti hati rakyat disinyalir untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu.

WartaKota/Alfian Firmansyah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia Capres dan Cawapres RI dianggap menyakiti hati rakyat. Keputusan itu disinyalir untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu untuk mendapat karpet merah sebagai kandidat Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. 

“Perlu kita ingat, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih. Oleh karena itu, keputusan MK tersebut, menurut hemat saya, jauh dari keadilan berdemokrasi bagi setiap WNI,” lanjutnya.

Baca juga: PBB Sepakat Dukung Gibran Cawapres Prabowo, Yusril: akan Dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju

Emrus mengingatkan, hakim MK harusnya objektif dalam menentukan putusan.

Jangan sampai karena ada ikatan famili atau hubungan tertentu, mereka justru mendapat perlakuan istimewa dari MK.

“Pemberian privilese terhadap keputusan teman-teman hakim di MK bisa saja publik mempersepsikan bahwa itu merupakan suatu keputusan yang boleh jadi sarat muatan politis untuk kepentingan politik pragmatis sosok tertentu,” ungkapnya.

“Lihat saja, keputusan MK mendapat kritik dari berbagai kalangan, suatu akal-akalan, misalnya. Bahkan sudah muncul diksi di ruang publik ‘Mahkamah Keluarga’ sebagai singkatan dari MK,” sambungnya.

Sementara itu Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menambahkan, keputusan MK berpotensi melanggar konstitusi dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3,4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU Nomor 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga: Pakai Kemeja Kotak-kotak, Gibran Hadiri Indonesia Memanggil Gibran di Tugu Proklamasi

Selain itu, lanjut Petrus, Presiden Jokowi, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman bisa saja atau berpotensi dilaporkan secara pidana ke aparat hukum.

Diketahui, mereka bertiga memiliki hubungan kekeluargaan, Gibran putra pertama Jokowi, sedangkan Anwar Usman ipar Jokowi.

Khusus Anwar Usman dapat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk diproses atas dugaan pelanggaran etik dan berujung pemecatan.

“Jika Gibran Rakabuming dipasangkan sebagai Capres atau Cawapres, dengan menggunakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 maka akan berpotensi digugat karena menggunakan putusan MK yang boleh jadi tidak sah,” jelasnya.

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Tama S. Langkun menilai, putusan tersebut tidak general untuk kaum muda.

Baca juga: Dipilih Jadi Cawapres Prabowo, Pendukung Diminta Bersabar, Gibran: Tunggu Minggu Depan

Putusan MK, kata dia, justru mempermudah pihak tertentu untuk mendapat kesempatan dalam Pilpres 2024.

“Putusan ini bilang begini ‘Berusia pada usia 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih secara langsung termasuk pemilihan kepala daerah’.

Ini berbicara tentang orang yang dipilih langsung melalui pemilu. Ini hanya bicara soal mungkin saja ada kepala daerah yang 40 tahun yang dijagokan,” kata Langkun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved