Pilpres 2024
Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Sakiti Hati Rakyat, Pengamat: Jauh dari Rasa Keadilan
Putusan MK terkait syarat usia Capres dan Cawapres dianggap menyakiti hati rakyat disinyalir untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia Capres dan Cawapres RI dianggap menyakiti hati rakyat.
Keputusan itu disinyalir untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu untuk mendapat karpet merah sebagai kandidat Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Pengamat komunikasi politik nasional Dr. Emrus Sihombing mengkritisi keputusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober lalu.
Kata dia, keputusan MK justru menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan.
“Pengajuan Capres dan Cawapres dari kepala daerah di bawah usia 40 tahun dikabulkan oleh MK, di tengah puluhan gubernur dan ratusan kepala daerah tingkat dua terjerat kasus korupsi. Artinya apa? MK memberikan suatu privilese (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun,” kata Emrus pada Sabtu (21/10/2023).

Hal itu dikatakan Emrus saat diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Gogo Bangun Negeri yang bertajuk ‘Keputusan MK, Adil untuk Siapa”.
Acara ini dihadiri Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus; Jubir TPN Ganjar-Mahfud Tama S. Langkung dan Emrus Sihombing.
Emrus melanjutkan, keputusan MK ini tidak sejalan dengan dasar negara Indonesia yaitu, Pancasila.
Salah satu poin yang dianggap tak sejalan adalah sila ke lima, ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.
Emrus heran, hanya kepada kepala daerah yang boleh menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun usianya di bawah 40 tahun.
Padahal anggota legislatif dari DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi, DPD, DPR RI hingga Kepala Desa juga dipilih oleh rakyat.
Baca juga: Ketum PBB Yusril Tak Yakin Besok Deklarasi Prabowo-Gibran: Tidak Mungkin Dicampur dengan Hari Santri
“Jadi, keputusan MK berpotensi menyakiti dan melukai hati rakyat karena keputusan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat dalam bidang politik demokrasi,” ujar Emrus.
Dia mempertanyakan, langkah MK tersebut karena yang berkontribusi membangun bangsa dan negara tidak hanya kepala daerah.
Tetapi legislatif maupun para dosen, pengusaha, dan sebagainya juga bisa berkontribusi bagi negara.
“Ada dosen di negeri ini masih muda, di bawah 35 tahun sudah doktor dan tulisannya berkualitas internasional. Secara kualitas, dosen tersebut tidak kalah, atau di atas kemampuan dari seorang kepala daerah yang mungkin maju sebagai calon presiden/wakil presiden pada pemilu 2024,” paparnya.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.